Besok, Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus tersebut pada, Selasa (4/2/2025).
Djuhandani menjelaskan, gelar perkara tersebut dilakukan guna menentukan apakah kasus itu akan naik ke tahap penyidikan atau tidak.
- istimewa - Antara
"Tindak lanjut proses kamu saat ini proses pemeriksaan dan akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok," tutur Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Djuhandani mengaku, sejauh ini pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi hingga hari ini.
Dia menyebutkan ketujuh orang saksi tersebut ialah Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tagerang, dua orang Panitia A, Kakantah Kabupaten Tangeran yang baru, Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Sengketa Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Djuhandani.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana suap pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) pendirian pagar laut. Penyelidikan itu dilakukan sejak 10 Januari 2025.
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puto di Mabes Polri, Jumat (31/1/2025).
Djuhandani menyebut, saat ini proses pengumpulan barang bukti dan keterangan masih dilakukan.
Selain itu, kata dia, koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah dilakukan.
“Hal ini yang kami duga terkait dugaan pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan UU pencucian uang,” ucap Djuhandani.(rpi/muu)
Load more