Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI mengungkap bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus adanya pagar laut sepanjang 30 kilometer di pantai wilayah Tangerang, Banten.
Hal ini dinyatakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, saat melakukan konferensi pers hasil investigasi atas prakarsa sendiri Ombudsman RI permasalahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (3/2/2025).
"Kami juga mencatat ada indikasi pidana lainnya, pertama sebagaimana kita tahu itu pagar tidak berizin," kata Fadli.
Lebih lanjut Fadli menyebutkan bahwa indikasi kedua dalam permasalahan pagar laut ini yaitu adanya potensi yang berdampak lingkungan.
“Indikasi pidana lainnya mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, dan upaya penguasaan ruang laut,” terang Fadli.
Sementara itu Fadli menuturkan terdapat juga indikasi pidana soal peredaran surat yang diduga palsu dalam permasalahan pagar laut.
"Dan adanya peredaran dua surat yang diduga palsu yang digunakan untuk mendukung upaya pengajuan mendapat wilayah ruang laut tersebut," ucap Fadli.
Load more