Ombudsman RI Temukan Indikasi Pidana soal Pagar Laut, Ada Upaya Penguasaan
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI mengungkap bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus adanya pagar laut sepanjang 30 kilometer di pantai wilayah Tangerang, Banten.
Hal ini dinyatakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, saat melakukan konferensi pers hasil investigasi atas prakarsa sendiri Ombudsman RI permasalahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (3/2/2025).
"Kami juga mencatat ada indikasi pidana lainnya, pertama sebagaimana kita tahu itu pagar tidak berizin," kata Fadli.
Lebih lanjut Fadli menyebutkan bahwa indikasi kedua dalam permasalahan pagar laut ini yaitu adanya potensi yang berdampak lingkungan.
“Indikasi pidana lainnya mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, dan upaya penguasaan ruang laut,” terang Fadli.
Sementara itu Fadli menuturkan terdapat juga indikasi pidana soal peredaran surat yang diduga palsu dalam permasalahan pagar laut.
"Dan adanya peredaran dua surat yang diduga palsu yang digunakan untuk mendukung upaya pengajuan mendapat wilayah ruang laut tersebut," ucap Fadli.
Fadli meyakini bahwa pemasangan pagar laut ini motifnya utuk penguasaan ruang laut.
“Makanya jangan sampai yang 1.500 itu ditindaklanjuti sehingga terulang lagi kejadian yang di Desa Kohod," tuturnya.
Kemudian Fadli menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menindaklanjuti dengan adanya indikasi pidana ini.
Selain itu perlu juga dilakukan evaluasi terhadap proyek strategis nasional (PSN) di kawasan PIK 2 untuk menyampaikan secara jelas kepada publik informasi yang lengkap.
“Sehingga di awal selalu menjadi pertanyaan ini pagar laut ada di PSN atau bukan karena enggak jelas di masyarakat PSN-nya di mana. Karena berkelindannya informasi yang tidak jelas, akhirnya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memuluskan apapun upaya yang tidak sesuai dengan semestinya yang berada di sekitar wilayah tersebut,” ungkap Fadli.
Untuk diketahui, Ombudsman RI mengungkap bahwa tercatat sekitar 4.000 nelayan mengalami kerugian mencapai Rp24 miliar akibat adanya pagar laut sepanjang 30 kilometer di pantai wilayah Tangerang, Banten.
“Berdasarkan penghitungan kami, minimal, ini minimal kerugian yang dialami hampir 4.000 nelayan mencapai sekurang-kuranganya Rp24 miliar,” kata Fadli.
Load more