Kuasa hukum Ted Sioeng: Saksi Kunci Tidak Dihadirkan, Jaksa Dianggap Langgar KUHAP
- Antara
"Berdasarkan Pasal 159 Ayat (2) KUHAP, jika saksi yang dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, hakim dapat memerintahkan pemanggilan paksa terhadap saksi tersebut untuk dihadapkan ke persidangan,' tuturnya.
Ito mengatakan, keterangan saksi yang hanya dibacakan berdasarkan BAP, memiliki nilai pembuktian yang lebih rendah dibandingkan keterangan langsung, karena hakim tidak dapat mengobservasi saksi untuk menilai kredibilitasnya secara langsung.
Ketidakhadiran saksi kunci, lanjutnya, juga dapat menghambat pengungkapan fakta secara menyeluruh, terutama jika keterangan tersebut sangat menentukan jalannya perkara.
Jika jaksa enggan memanggil saksi kunci, lanjut Ito, hakim memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi dalam proses pembelaan. Bahkan, kata dia, hakim dapat menunda sidang hingga saksi dihadirkan. Hal ini dilakukan demi melindungi hak terdakwa.
Di kesempatan sama, Pakar hukum pidana dari UMJ Chairul Huda menyebut dalam KUHAP memang tidak dikenal istilah saksi kunci. Namun, dia menegaskan, jika pihak terdakwa meminta kepada majelis agar jaksa menghadirkan saksi yang dianggapnya dapat meringankan, tentu bisa dilakukan. Jika hakim perintahkan JPU untuk menghadirkan, kata dia, maka jaksa wajib menghadirkan.
"Semua saksi mempunyai kedudukan yang sama dalan pembuktian, namun ada kalanya seseorang menjadi saksi sekaligus korban dari tindak pidana selayaknya mendapat prioritas pemeriksaan baik di penyidikan maupun di pengadilan," tuturnya.
Di kesempatan terpisah, Agustinus Pohan Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan berpendapat, salah satu persoalan dalam KUHAP di Indonesia adalah belum adanya kedudukan yang setara antara JPU dan terdakwa dalam kewenangan menghadirkan saksi. Karenanya, seyogyanya terdakwa dan kuasa hukumnya harus dapat meyakinkan Majelis bahwa kehadiran saksi tersebut sangat dibutuhkan agar kebenaran materil dapat diwujudkan.
"Sesungguhnya hal ini bisa diatasi lewat kewenangan hakim untuk memerintahkan kehadiran saksi. Dalam hal ini Majelis dapat menggunakan kewenangan tersebut sebagai upaya untuk menemukan kebenaran materil," tuturnya.
Sementara Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Universitas Trisakti mengamini bahwa saksi kunci merupakan saksi yang perannya sangat strategis dan menentukan. Bila Jaksa enggan menghadirkan saksi kunci, kata Fickar, maka hakim bisa menerintahkan Jaksa untuk memanggil secara paksa. Sedangkan jika saksi kunci itu tidak hadir karena alasan yang sah, maka bisa BAP-nya dibacakan.
Load more