Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, beberapa kementerian/lembaga mulai menerapkan penghematan anggaran termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di dalam Nota Dinas Kepegawaian Negara Nomor 28/RT.02.01/ND/A.I/2025, tanggal 31 Januari 2025 nampak beberapa rincian efisiensi anggaran oleh BKN sesuai arahan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Terkait dengan penyediaan BBM, hanya pejabat tinggi madya yang mendapatkan alokasi bahan bakar minyak dengan jumlah maksimal 10 liter per hari kerja.
"Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025," sebagaimana dikutip dalam Nota Dinas BKN tersebut, Minggu (2/2/2025).
Selain itu, banyak belanja-belanja lembaga lainnya yang dipangkas seperti jamuan pimpinan serta alokasi anggaran untuk perlengkapan kantor.
Di dalam nota dinas itu, BKN juga meniadakan lokasi anggaran untuk renovasi ruangan.
Load more