Motif Perempuan Pasangan Sejenis Habisi Nyawa Pemuda Disabilitas di Subang, Gara-gara Cemburu Pasangannya Digoda sampai...
- Tangkapan Layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Dua perempuan diduga pasangan sejenis tega menghabisi nyawa pemuda disabilitas secara sadis di Subang, Jawa Barat.
Menurut pemeriksaan Polres Subang, dua perempuan pasangan sejenis ini adalah A (21) dan T (16) yang masih duduk di bangku kelas XI SMA.
Diketahui, korban adalah mantan pacar dari T. Sementara kepada polisi, A dan T mengaku sebagai pasangan sejenis.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, motif pembunuhan ini bermula dari rasa cemburu pelaku A.
"Motifnya itu cemburu. Ada hubungan percintaan di antara mereka bertiga dan ada kecemburuan," kata Ariek, dikutip Minggu (2/2/2025).
Korban sebelumnya sempat menghubungi T untuk meminta bertemu.
T yang merasa terganggu dan menganggap dirinya digoda kemudian melaporkan kepada pasangannya A.
Keduanya pun berakhir merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan membawanya ke Pantai Patimban, Subang.
Menggunakan sebuah motor, pelaku membonceng korban sehingga mereka bertiga mengendarai motor yang sama.
Setelah dibawa ke Pantai Patimban, pelaku yang sudah menyiapkan dua bilah pisau pun melancarkan aksinya.
Ariek menuturkan, setelah merasa korban sekarat kedua pelaku lalu meninggalkannya.
Namun, di tengah jalan mereka berdua ingin memastikan apakah korban sudah tewas atau belum sehingga kembali lagi ke TKP.
Ternyata, saat kembali lagi korban dalam kondisi sekarat dan masih bisa bergerak.
"Ditemukan di lokasi semula, korban masih dalam kondisi sekarat atau masih beregrak. Kemudian mereka menusukkan kembali (pisau)," tambah Ariek.
Tak tanggung-tanggung, total tusukan yang diterima korban yakni 27 tusuk di sekujur tubuhnya.
Meski mengaku sebagai pasangan sejenis, Ariek menuturkan masih mendalami hubungan kedua pelaku.
"Karena ini masih jadi pemeriksaan awal dari pelaku, setelah melakukan penyelidikan nanti dan pasti akan kita rekonstruksi, namun yang jelas ada motif kecemburuan, kecemburuan antara pelaku dan korban," ujar dia menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (iwh)
Load more