Pemerintah Bahas Aturan Batasan Usia Pengguna Media Sosial, PB PMII Bilang Begini
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia berencana membuat aturan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial.
Aturan ini dibuat untuk melindungi anak-anak di bawah umur dari dampak negatif media sosial.
Wacana pembatasan usia pengguna media sosial sudah lama mengemuka seiring dengan tingginya penggunaan internet dan media sosial di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik tahun 2021 menunjukkan, 89 persen anak usia lima tahun ke atas mengakses internet untuk media sosial dan hanya 33 persen di antaranya yang mengakses internet untuk mengerjakan tugas sekolah.
Pada tahun yang sama (2021) penelitian Unicef menemukan, selama masa pandemi, anak-anak di Indonesia menghabiskan waktu di depan layar selama 6-8 jam per hari.
Bahkan, semakin banyak anak usia di bawah lima tahun yang juga kecanduan layar gawai, termasuk media sosial.
Sementara, banyak temuan mengenai kaitan media sosial dengan kesehatan anak dan remaja di tingkat global. Pada 2023, dokter di Amerika Serikat, Vivek Murthy, merilis laporan ”Social Media and Youth Mental Health” yang menyebut ada bukti media sosial membahayakan kesehatan mental kaum muda.
Meski ada bukti dampak buruk penggunaan media sosial pada remaja, pada 2023 American Psychological Association (APA) mengeluarkan rekomendasi kesehatan mengenai hal ini.
Para ilmuwan psikologi melihat ada potensi efek menguntungkan pada perkembangan sosial, pendidikan, psikologis, dan neurologis remaja.
Menurut APA, perkembangan psikologis remaja dapat memperoleh manfaat dari jenis interaksi sosial daring, khususnya selama periode isolasi sosial, saat mengalami stres, saat mencari koneksi dengan teman sebaya dengan kondisi perkembangan dan/atau kesehatan serupa, khususnya bagi remaja yang kesulitan atau terisolasi di lingkungan luring.
Perdebatan dampak negatif dan positif dari media sosial ini harus dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah Indonesia, agar kebijakan yang dibuat untuk mengurangi dampak negatif media sosial kepada anak-anak dan remaja Indonesia dapat diberlakukan dengan baik dan efektif.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Ainul Yaqin, Ketua Bidang Media, Teknologi dan Digital, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendorong pemerintah agar fokus menyusun kebijakan yang menekankan kepada platform.
Load more