Pemerintah Bahas Aturan Batasan Usia Pengguna Media Sosial, PB PMII Bilang Begini
- Istimewa
Kebijakan tersebut meminta platform agar membuat saluran khusus di media sosial yang ramah terhadap anak-anak.
"Saluran khusus itu aplikasi yang dirancang seperti halnya YouTube Kids, yang dapat men-screening konten negatif, menyajikan konten yang edukatif dan ramah terhadap anak-anak, dan yang bisa mengatur batasan waktu pemakaian platform. Langkah ini menjadi opsi yang efektif mengantisipasi dampak negatif media sosial kepada anak-anak dan remaja Indonesia", papar Muhammad Ainul Yaqin, pada Kamis (30/1).
Alasan Muhammad Ainul Yaqin mengusulkan pemerintah agar fokus dengan kebijakan yang menekankan kepada platform. Sebab, batasan usia pengguna media sosial sudah ada di setiap platform, hanya saja pengaturan ini masih kurang efektif karena masih bisa dilakukan manipulasi data pada saat mendaftar akun.
"Batasan usia itu sudah ada di setiap platform, meskipun ketentuan batasan usianya masih beragam. Tetapi batasan usia ini masih sangat mungkin dimanipulasi oleh penggunanya karena tidak ada proses verifikasi yang jelas", kata Yaqin, sapaan akrabnya.
Selain itu, dalam mengatasi permasalahan ini, tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, melainkan juga tanggungjawab orang tua, keluarga dan lingkungan sekitar.
Namun, kurangnya pengetahuan tentang literasi digital akan sangat menentukan peranannya dalam mengawasi dan mendidik anak dalam menggunakan media sosial.
"Maka upaya lain yang bisa dilakukan secara beriringan oleh pemerintah adalah dengan menggalakkan sosialisasi literacy digital kepada masyarakat. Ini akan sangat membantu langkah-langkah pemerintah untuk mencegah dampak negatif dari media sosial kepada anak-anak dan remaja di Indonesia" ujar kader PMII asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut. (rpi/raa)
Load more