Sementara itu Ade Ary menyebutkan dalam kasus ini pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) stel pakaian korban, 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) buah batu, dan 1 (satu) unit motor.
Kemudian atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Saat ini barang bukti dan pelaku dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ade Ary.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pemuda ditemukan tewas bersimbah darah usai menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Perumahan Vila Bintaro Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (23/1/2025) malam.
Lidia selaku warga sekitar sekaligus saksi mata peristiwa mengaku jika aksi penyerangan oleh OTK itu berlangsung cukup lama.
Ia mengaku awal mula korban terlihat tengah dikeroyok oleh sejumlah pelaku di kawasan tersebut.
“Awalnya itu aku lihat di sini lagi ribut, diteriakin maling-maling gitu sambil digebukin,” kata Lidia kepada awak media, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Load more