“Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum reserse,” kata Erdi, Rabu (22/1/2025).
Erdi menjelaskan, keempat polisi itu juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Keempat polisi dipersangkakan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding,” jelas dia.
Sebagai informasi, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024.
Polisi menyebut jumlah uang yang diperas mencapai Rp 2,5 miliar dari 45 WN Malaysia.(rpi/muu)
Load more