“Yang kedua nanti yang gugatannya ditolak atau dismissal,” jelasnya.
Adapun pelantikan termin ketiga akan dilakukan untuk kepala daerah yang sengketanya diterima oleh MK, yang biasanya akan diperintahkan untuk menggelar Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang.
“Yang ketiga, ya, untuk yang gugatannya diterima, lalu MK memerintahkan Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” kata Bima.
Bima Arya menegaskan bahwa pelantikan di termin kedua dan ketiga masih menunggu proses penyelesaian sengketa di MK.
Namun, untuk gelombang pertama, ia memastikan semuanya telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Pelantikan termin pertama tanggal 6 Februari 2025 sudah disetujui secara bulat di Dewan Perwakilan Rakyat,” katanya menegaskan.
Dengan skema pelantikan bertahap ini, pemerintah berharap koordinasi di tingkat pusat dan daerah dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam menghadapi tantangan pasca-Pilkada. (agr/muu)
Load more