Mendes Yandri Susanto Didesak Dicopot, PAN Serahkan ke Prabowo
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) buka suara soal adanya desakan reshuffle terhadap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan kasus sengketa Pilbup Serang 2024 dengan jabatan Yandri sebagai menteri adalah dua hal berbeda.
Meskipun calon yang maju adalah istri Yandri, Ratu Rachmatuzakiyah, namun dia menilai urusan itu tidak bisa dicampurkan. Saleh menyebut kasus tersebut juga telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pilkada Serang itu adalah satu hal yang saya kira memang ada ketentuan dan tahapan dalam proses untuk pengujiannya di Mahkamah Prostitusi. Dan itu sudah selesai. Dan keputusannya mengatakan PSU,” kata Saleh di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Dia mengatakan PAN sebagai partai pengusung pasangan calon (paslon) Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas akan mengikuti keputusan MK, yakni melakukan PSU Pilbup Serang.
“Lalu PAN dengan apa namanya akan mengikuti semua prosedur itu dan akan ikut di dalam PSU itu sendiri. Itu sudah selesai sebetulnya,” jelasnya.
“Jadi artinya ini kita taat pada aturan hukum. Jadi kalau hukum menetapkan kita harus ikut PSU, ya kita ikut PSU,” tambah Saleh.
Terkait desakan agar Yandri dicopot dari kursi Menteri Desa, Saleh menyebut reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden.
“Jadi tidak campur bahu dengan masalah ini,” ujarnya.
Menurutnya, Presiden RI, Prabowo Subianto lebih tahu mana pembantunya di kabinet yang bisa bekerja dan tidak. Sejauh ini, pihaknya menilai Yandri sebagai salah satu menteri yang kinerjanya baik.
“Sejauh ini kami nilai kinerjanya Mas Yandri itu bagus. Dan beliau sekarang keliling-keliling Indonesia bahkan jarang sekali dia ada di Jakarta. Jadi sering keliling Indonesia dan justru malah turun ke desa-desa,” tandas Saleh.
Diketahui, Lokataru Foundation meminta Prabowo mencopot Yandri Susanto dari jabatan Mendes. Mereka mengirimkan surat permintaan itu melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 26 Februari 2025.
Desakan agar mencopot Yandri itu didasari atas putusan MK yang menyatakan Yandri terbukti cawe-cawe dalam Pilbup Serang 2024 untuk memenangkan istrinya. (saa/raa)
Load more