Jakarta, tvOnenews.com - Komisi II DPR RI resmi menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 digelar pada 6 Februari 2025. Pelantikan digelar secara serentak dan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
“Untuk gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Dia menjelaskan jadwal pelantikan itu berlaku untuk kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, juga telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten/kota kepada Presiden RI atau Menteri Dalam Negara RI.
Kemudian, bagi kepala daerah yang masih memiliki gugatan sengketa di MK, maka pelantikan akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK yang berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Atas hal ini, Komisi II meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden melakukan revisi Peraturan Presiden tentang pelantikan kepala daerah.
“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Rifqi. (saa/iwh)
Load more