“Dengan demikian permohonan pemohon lewat 1 hari kerja,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, tim Kuasa Hukum HNU-LIA, Desyana yakin pengajuan gugatan kliennya tidak terlambat.
Sebab menurutnya secara prinsip, surat keputusan KPUD Muara Enim soal hasil pemilihan pilkada Muara Enim baru diumumkan pada tanggal 3 Desember pada malam hari.
"Kami tidak terlambat,” ucapnya.
Desyana bahkan menuding ada pihak yang sengaja menghalang-halangi pengajuan sengketa pilkada Muara Enim.
Pasalnya surat pengumuman hasil pilkada Muara Enim baru diterima kliennya pada tanggal 5 Desember.
“Faktanya baru diterima oleh principal di tanggal 5 Desember. Kami akan menyusulkan bukti bahwa surat keputusan itu baru kita terima di tanggal 5 Desember,” beber Desyana.
Load more