GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Rp508 Miliar Mantan Sespri PBNU terhadap Cak Imin Mental di Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Achmad Ghufron Sirodj, menegaskan bahwa perkara tersebut adalah urusan internal partai yaitu PKB.
Minggu, 19 Januari 2025 - 09:35 WIB
Ketum PKB Cak Imin
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com – Upaya Achmad Ghufron Sirodj, anggota DPR RI sekaligus mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), untuk merebut gedung Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menggugat Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebesar Rp508 miliar, berakhir kandas.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Ghufron, menegaskan bahwa perkara tersebut adalah urusan internal partai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan pengadilan ini dirilis melalui laman resmi sipp.pnjakartaselatan.go.id. Majelis Hakim yang dipimpin Djuyamto, bersama hakim anggota Arif Budi Cahyono, dan Agung Sutomo Thoba, menilai gugatan terkait pemecatan Ghufron tidak dapat diperiksa karena termasuk kategori perselisihan internal partai politik.

“Gugatan yang diajukan Ghufron sepenuhnya ditolak. Hakim menilai perkara ini adalah ranah Mahkamah Partai sesuai aturan perundang-undangan,” ujar kuasa hukum Cak Imin, Anwar Rachman, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).

Anwar menjelaskan bahwa Ghufron tidak hanya sekali, tetapi tiga kali menggugat ke pengadilan terkait pemecatannya dari PKB. Selain di PN Jakarta Selatan (Perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel), ia juga menggugat di PN Jakarta Pusat dengan dua perkara lainnya, yakni No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST dan No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST. Namun, seluruh gugatan tersebut berujung kandas.

“Ketiga gugatan tersebut semuanya kandas. Majelis hakim menegaskan bahwa ini adalah persoalan internal partai,” tegas Anwar.

Konflik bermula dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang memberhentikan Ghufron dari keanggotaan PKB. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gus Muhaimin karena Ghufron dinilai melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB serta peraturan internal partai lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak terima, Ghufron menuding pemecatan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang, tidak prosedural, dan melanggar hukum. Ia pun menggugat ganti rugi sebesar Rp508 miliar serta meminta pengadilan menyita gedung DPP PKB di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat, sebagai jaminan.

“Majelis Hakim menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan internal partai politik adalah kewenangan Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” papar Anwar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari Marseille ke Al Nassr, Mason Greenwood Siap Gantikan Ronaldo atau Joao Felix?

Dari Marseille ke Al Nassr, Mason Greenwood Siap Gantikan Ronaldo atau Joao Felix?

Tawaran sebesar 100 juta poundsterling (Rp2 triliun) kabarnya tengah disiapkan Al Nassr untuk menebus Mason Greenwood, demi bisa memboyongnya bermain di Riyadh.
Alasan Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Penganiayaan, Kuasa Hukum: Ada  Jaminan

Alasan Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Penganiayaan, Kuasa Hukum: Ada Jaminan

Polres Metro Tangerang Kota memilih untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah besartus sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota Banser.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Timnas Indonesia dipastikan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang akan digelar di Jakarta pada Maret mendatang. Turnamen ini sekaligus menjadi momen ..
Produk Pakan Hewan Sumsel Milik PT EMI Tembus Pasar Filipina, Mendag Lepas Ekspor Perdana

Produk Pakan Hewan Sumsel Milik PT EMI Tembus Pasar Filipina, Mendag Lepas Ekspor Perdana

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi capaian tersebut dan menilai ekspor ini menjadi bukti daya saing produk dalam negeri di pasar global.
6 Hari Lagi Puasa, Berikut Doa Menyambut Ramadhan 2026 yang Dianjurkan Ulama Indonesia

6 Hari Lagi Puasa, Berikut Doa Menyambut Ramadhan 2026 yang Dianjurkan Ulama Indonesia

Tidak lama lagi masuk bulan puasa ramadhan 2026. Berikut doa menyambut ramadhan yang dianjurkan ulama Indonesia ini.

Trending

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Walaupun telah menyampaikan klarifikasi polemik antara Denada dan Ressa Rizky Rossano masih belum menemukan titik terang. Iis Dahlia dan Caren Delano buka suara
Produk Pakan Hewan Sumsel Milik PT EMI Tembus Pasar Filipina, Mendag Lepas Ekspor Perdana

Produk Pakan Hewan Sumsel Milik PT EMI Tembus Pasar Filipina, Mendag Lepas Ekspor Perdana

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi capaian tersebut dan menilai ekspor ini menjadi bukti daya saing produk dalam negeri di pasar global.
6 Hari Lagi Puasa, Berikut Doa Menyambut Ramadhan 2026 yang Dianjurkan Ulama Indonesia

6 Hari Lagi Puasa, Berikut Doa Menyambut Ramadhan 2026 yang Dianjurkan Ulama Indonesia

Tidak lama lagi masuk bulan puasa ramadhan 2026. Berikut doa menyambut ramadhan yang dianjurkan ulama Indonesia ini.
Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT