Gugatan Rp508 Miliar Mantan Sespri PBNU terhadap Cak Imin Mental di Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Achmad Ghufron Sirodj, menegaskan bahwa perkara tersebut adalah urusan internal partai yaitu PKB.
Minggu, 19 Januari 2025 - 09:35 WIB
Sumber :
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Anwar menambahkan bahwa sesuai aturan, Mahkamah Partai memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan sengketa internal.
Sayangnya, Ghufron lebih dulu membawa kasus ini ke pengadilan negeri tanpa menunggu keputusan Mahkamah Partai. Hal inilah yang membuat pengadilan memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, otomatis tuntutan ganti rugi Rp508 miliar serta permintaan penyitaan gedung DPP PKB juga ditolak,” tandas Anwar.
Keputusan ini menjadi akhir dari drama panjang yang melibatkan tokoh-tokoh penting partai. Sementara itu, Gus Muhaimin tetap kokoh di kursi kepemimpinan PKB tanpa tergoyahkan oleh gugatan tersebut. (agr/iwh)
Load more