“Korban diterima oleh anggota piket yaitu Brigadir Dery Andriani dan Bripka Dedy Irwanto. Nah dilaporkanlah ke Kapolseknya untuk meminta petunjuk,” kata Suyudi.
Kemudian saat peristiwa ini dilaporkan ke Kapolsek, diungkapkan bahwa kalau memang leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya diminta dokumen.
Namun dalam hal ini Suyudi menyebutkan bahwa anggota tidak memberikan pendampingan sehingga ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan. Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit. Jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan,” ungkap Suyudi.
“Nah sehingga dari hasil penyedikan Propam Polda Banten, telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota saudara Dery Andriani. Karena tidak respon terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan ini,” sambungnya.
Sementara itu Suyudi mengungkapkan dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, maka akan diberikan sanksi penindakan tegas berupa demosi hingga PTDH.
“Dan tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi, bahkan yang terberat adalah bisa di-PTDH,” beber Suyudi.
Load more