“Karena kita satu dianggap leasing dan kita belum membuat LP, padahal dari situ jelas sekali ya ketika orang sudah ditodongkan pistol, maka ini keadaan urgent, darurat. Ini sudah seseorang meminta pertolongan, tidak perlu memikirkan administrasi pembuatan LP ini sudah jelas,” sambungnya.
Kemudian Agam juga menyatakan saat itu telah dijelaskan bahwa mobil miliknya terletak tak jauh dari Polsek yakni berjarak sekitar 3 kilometer.
Namun pihak kepolisian meminta dirinya untuk menghampiri mobilnya sendiri dan proses penyelesaian masalahnya baru dilakukan di Polsek Cinangka.
“Jadi pas waktu saya konfirmasi ke anggota piket, kamu ke sana aja susulin mobil kamu kata dia. Nanti kalau penyelesaiannya di sini. Jadi saran dari petugas piket pada saat kita sudah mendapatkan penolakan itu sangat tidak masuk akal ya,” terang Agam.
Untuk diketahui, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Irwan Kurniawan dan dua anggota lainnya yakni Dery Andriani dan Dedy Irwanto terancam diberikan sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, saat konferensi kasus penembakan bos rental mobil berinisial IAS (48) di Koarmada, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025).
Jenderal Polisi Bintang Dua ini mengungkapkan bahwa dalam peristiwa ini anggota tidak memberikan pendampingan terhadap korban. Dimana diketahui awalnya korban mendatangi Polsek Cinangka untuk membuat laporan penggelapan mobil.
Load more