Jakarta, tvOnenews.com - Anak bos rental mobil bernama Agam (24) mengungkap fakta baru sebelum peristiwa ayahnya berinisial IAS (48) dan saudaranya R (59) ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/1/2025).
Agam mengaku bahwa para pelaku sempat menodongkan pistol kepadanya saat mobil miliknya yang digelapkan berhasil ditemui di Pandeglang.
“Jadi awal mulanya itu kita sudah ditodongkan pistol terlebih dahulu pada saat di Pandeglang,” kata Agam, kepada awak media, pada Senin (6/1/2025).
Kemudian atas peristiwa ini, keluarganya langsung mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta bantuan pendampingan. Namun terjadi penolakan untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
“Maka dari itu ketika kita sudah ditodong pistol saya dan keluarga meminta tolong pada siapa kalau bukan pada polisi. Karena kita mempercayakan keselamatan kita pada polisi. Nah setelah itu pada saat kita mampir ke polisi Cinangka, terjadilah penolakan itu,” jelasnya.
Adapun pengakuan petugas melakukan penolakan lantaran korban dikira berasal dari pihak leasing. Padahal korban mengaku telah memberikan bukti surat-surat kepemilikan mobil.
“Prasangka dari petugas piket pada malam itu, dikira kita ini leasing. Padahal kita sudah memberikan bukti bahwa kita ini dari pemilik rental langsung dan membawa bukti-bukti seperti BPKB, dan juga petugas yang piket pada malam itu sudah menelpon ke polseknya dan sudah dijelaskan juga bahwa kami ini dari rental. Tapi dari responnya memang kita dari Polsek Cinangka tidak bisa memenuhi pendampingan kami,” ungkapnya.
“Karena kita satu dianggap leasing dan kita belum membuat LP, padahal dari situ jelas sekali ya ketika orang sudah ditodongkan pistol, maka ini keadaan urgent, darurat. Ini sudah seseorang meminta pertolongan, tidak perlu memikirkan administrasi pembuatan LP ini sudah jelas,” sambungnya.
Kemudian Agam juga menyatakan saat itu telah dijelaskan bahwa mobil miliknya terletak tak jauh dari Polsek yakni berjarak sekitar 3 kilometer.
Namun pihak kepolisian meminta dirinya untuk menghampiri mobilnya sendiri dan proses penyelesaian masalahnya baru dilakukan di Polsek Cinangka.
“Jadi pas waktu saya konfirmasi ke anggota piket, kamu ke sana aja susulin mobil kamu kata dia. Nanti kalau penyelesaiannya di sini. Jadi saran dari petugas piket pada saat kita sudah mendapatkan penolakan itu sangat tidak masuk akal ya,” terang Agam.
Untuk diketahui, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Irwan Kurniawan dan dua anggota lainnya yakni Dery Andriani dan Dedy Irwanto terancam diberikan sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, saat konferensi kasus penembakan bos rental mobil berinisial IAS (48) di Koarmada, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025).
Jenderal Polisi Bintang Dua ini mengungkapkan bahwa dalam peristiwa ini anggota tidak memberikan pendampingan terhadap korban. Dimana diketahui awalnya korban mendatangi Polsek Cinangka untuk membuat laporan penggelapan mobil.
“Korban diterima oleh anggota piket yaitu Brigadir Dery Andriani dan Bripka Dedy Irwanto. Nah dilaporkanlah ke Kapolseknya untuk meminta petunjuk,” kata Suyudi.
Kemudian saat peristiwa ini dilaporkan ke Kapolsek, diungkapkan bahwa kalau memang leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya diminta dokumen.
Namun dalam hal ini Suyudi menyebutkan bahwa anggota tidak memberikan pendampingan sehingga ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan. Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit. Jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan,” ungkap Suyudi.
“Nah sehingga dari hasil penyedikan Propam Polda Banten, telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota saudara Dery Andriani. Karena tidak respon terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan ini,” sambungnya.
Sementara itu Suyudi mengungkapkan dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, maka akan diberikan sanksi penindakan tegas berupa demosi hingga PTDH.
“Dan tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi, bahkan yang terberat adalah bisa di-PTDH,” beber Suyudi.
“Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengandalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH,” lanjutnya. (ars)
Load more