LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua MK Suhartoyo
Sumber :
  • Antara

MK: Petahana Harus Cuti Saat Kampanye hingga Hari Pencoblosan Pilkada, Dilarang Pakai Fasilitas Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota.

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:33 WIB

<p>Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalil Pemohon dapat diterima kebenaran rasionalitasnya. Sebab, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber dayanya ketika cuti di luar masa kampanye.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada semula hanya berbunyi "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”

Baca Juga :

Jika merujuk ketentuan tersebut, ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana akan kembali menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah tersebut. Kemudian, pada masa tenang dan hari pemungutan suara, yang bersangkutan akan mendapatkan kembali kewenangan dan fasilitas jabatannya.

Mahkamah menilai kondisi tersebut secara faktual membuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh kepala atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Hal itu berpotensi melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.

"Artinya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye," kata Suhartoyo membacakan pertimbangan putusan.

Oleh sebab itu, dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas jabatan bagi kepala atau wakil kepala daerah petahana.

Tidak hanya hingga masa kampanye berakhir, tetapi juga saat masa tenang dan pada hari pemungutan suara.

"Sebab, menurut Mahkamah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah baik petahana maupun bukan petahana seharusnya memiliki hak, kesempatan, keadilan, dan kesetaraan yang sama dalam perlakuan selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara," imbuh Suhartoyo.

Atas dasar pertimbangan itu, MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana, baik pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara.” (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
4 Pemain Naturalisasi Kesayangan Shin Tae-yong Diprediksi akan Didepak Patrick Kluivert dari Starting Line Up Timnas Indonesia, Siapa Saja?

4 Pemain Naturalisasi Kesayangan Shin Tae-yong Diprediksi akan Didepak Patrick Kluivert dari Starting Line Up Timnas Indonesia, Siapa Saja?

4 pemain naturalisasi kesayangan Shin Tae-yong akan didepak Patrick Kluivert dari starting line up Timnas Indonesia jelang laga kontra Bahrain dan Australia.
Perkara Minta Uang Rp2 Ribu, Pak Ogah di Pondok Aren Terancam 5 Tahun Penjara

Perkara Minta Uang Rp2 Ribu, Pak Ogah di Pondok Aren Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang 'Pak Ogah' berinsial AS diringkus Polsek Pondok Aren usai melakukan aksi pemalakan disertai penganiayaan terhadap sopir truk berinisial SA.
Kapolda Metro Jaya Lantik 9 Pamen, Mulai Dirresnarkoba Hingga Kapolres

Kapolda Metro Jaya Lantik 9 Pamen, Mulai Dirresnarkoba Hingga Kapolres

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melantik sejumlah perwira menengah (pamen) di lingkungan Polda Metro Jaya.
Stok Menipis Sejak Awal 2025, PMI Kota Tangsel Ajak Setiap Unsur Ikut Mendonorkan Darah

Stok Menipis Sejak Awal 2025, PMI Kota Tangsel Ajak Setiap Unsur Ikut Mendonorkan Darah

Palang Merah Indonesia Kota Tangerang Selatan (PMI Kota Tangsel) mengaku stok darah menipis sejak memasuki awal Tahun 2025.
Destinasi Hangout Ala

Destinasi Hangout Ala "Holywings" Hadir di Kelapa Gading, Dijamin Seru dan Menyenangkan

Sayap Suci sebagai salah satu coffee shop terbesar di Kelapa Gading, Jakarta. Konsepnya mengajak pengunjung nikmati kegiatan dalam suasana santai dan modern.
Polisi Buru Pemotor Lawan Arah yang Keroyok Pemobil di Jakarta Selatan

Polisi Buru Pemotor Lawan Arah yang Keroyok Pemobil di Jakarta Selatan

Kasus pengeroyokan terhadap pengendara mobil yang terjadi di Jalan Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1/2025) dini hari kini tengah diselidiki oleh polisi.
Trending
Jasa Sewa Booth Pameran Solusi Terbaik Bangun Komunikasi Efektif dengan Pelanggan

Jasa Sewa Booth Pameran Solusi Terbaik Bangun Komunikasi Efektif dengan Pelanggan

Pameran atau event promosi merupakan strategi efektif bangun komunikasi dengan klien potensial dan mendapatkan perhatian dari ratusan bahkan ribuan pengunjung.
Kronologi Aski Pembunuhan Pasutri Terhadap Bocah Laki-laki dengan Jasad Terbungkus Sarung di Bekasi

Kronologi Aski Pembunuhan Pasutri Terhadap Bocah Laki-laki dengan Jasad Terbungkus Sarung di Bekasi

Seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun ditemukan tewas dengan kondisi jasad penuh luka dan terbungkus sarung di ruko kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Jauh sebelum STY dipecat oleh PSSI, istri Shin Tae-yong (Cha Young-ju) pernah menyebut Erick Thohir itu manusia yang seperti ini. Simak selengkapnya.
Shin Tae-yong Direkrut PSIS Semarang setelah Dipecat PSSI? Putra Sulung STY Bilang Kalau Ayahnya Itu Justru akan…

Shin Tae-yong Direkrut PSIS Semarang setelah Dipecat PSSI? Putra Sulung STY Bilang Kalau Ayahnya Itu Justru akan…

Video CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi ingin merekrut Shin Tae-yong, usai dipecat PSSI viral di media sosial. Di sisi lain putra STY bilang kalau ayahnya akan…
Coach Justin Tak Mau Tutupi Soal Patrick Kluivert, Jangan Kaget saat Timnas Indonesia Lawan Australia Nanti...

Coach Justin Tak Mau Tutupi Soal Patrick Kluivert, Jangan Kaget saat Timnas Indonesia Lawan Australia Nanti...

Coach Justin bicara soal sosok Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia pengganti Shin Tae-yong, apa yang akan terjadi saat Timnas lawan Australia?
Mees Hilgers Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Berhenti Sebarkan Kabar Bohong!

Mees Hilgers Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Berhenti Sebarkan Kabar Bohong!

Mees Hilgers akhirnya buka suara soal pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia setelah bungkam sejak sang pelatih dibebastugaskan pada Senin (6/1/2025).
Patrick Kluivert Langsung Terima Kabar Buruk Satu Hari usai Resmi Diperkenalkan PSSI sebagai Pelatih Baru, Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026?

Patrick Kluivert Langsung Terima Kabar Buruk Satu Hari usai Resmi Diperkenalkan PSSI sebagai Pelatih Baru, Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026?

Patrick Kluivert yang ditunjuk sebagai pelatih baru Timnas Indonesia menggantikan Shin Tae-yong langsung menerima kabar buruk, gagal bawa ke Piala Dunia 2026?
Selengkapnya
Viral