Mk Hapus Presidential Threshold 20 Persen
MK: Petahana Harus Cuti Saat Kampanye hingga Hari Pencoblosan Pilkada, Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota.
Repons Golkar soal MK Hapus Presidential Threshold Pencalonan Presiden
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Memuat Konten Berikutnya...