GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK: Petahana Harus Cuti Saat Kampanye hingga Hari Pencoblosan Pilkada, Dilarang Pakai Fasilitas Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota.
Kamis, 2 Januari 2025 - 19:33 WIB
Ketua MK Suhartoyo
Sumber :
  • Antara
<p>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalil Pemohon dapat diterima kebenaran rasionalitasnya. Sebab, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber dayanya ketika cuti di luar masa kampanye.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada semula hanya berbunyi "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”

Jika merujuk ketentuan tersebut, ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana akan kembali menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah tersebut. Kemudian, pada masa tenang dan hari pemungutan suara, yang bersangkutan akan mendapatkan kembali kewenangan dan fasilitas jabatannya.

Mahkamah menilai kondisi tersebut secara faktual membuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh kepala atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Hal itu berpotensi melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Artinya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye," kata Suhartoyo membacakan pertimbangan putusan.

Oleh sebab itu, dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas jabatan bagi kepala atau wakil kepala daerah petahana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Megawati Hangestri, Bintang Voli Kuba Siap Geser Rekor Legenda Red Sparks di V-League

Bukan Megawati Hangestri, Bintang Voli Kuba Siap Geser Rekor Legenda Red Sparks di V-League

Mantan rival Megawati Hangestri, Gyselle Silva kembali menunjukkan dominasinya di V-League 2025/2026 dengan mencetak 1.000 poin untuk musim ketiga beruntun.
Hubungan Dekat dengan Megawati Hangestri, Cedera Thanacha Sooksod Jadi Sorotan Utama Pelatih Hi-Pass

Hubungan Dekat dengan Megawati Hangestri, Cedera Thanacha Sooksod Jadi Sorotan Utama Pelatih Hi-Pass

Sahabat Megawati Hangestri, Thanacha Sooksod, mengalami cedera parah di pergelangan kaki saat pertandingan V-League melawan Suwon Hyundai Hillstate. Kondisinya
Hajar Metz 3-0, Lens Tempel Ketat PSG di Puncak Klasemen Ligue 1

Hajar Metz 3-0, Lens Tempel Ketat PSG di Puncak Klasemen Ligue 1

RC Lens berhasil meraih kemenangan meyakinkan 3-0 atas FC Metz pada lanjutan Ligue 1 di Stade Bollaert-Delelis, Minggu (8/3/2026).
Punya Ezra Walian, Persik Kediri Optimistis Bobol Gawang Teja Paku Alam

Punya Ezra Walian, Persik Kediri Optimistis Bobol Gawang Teja Paku Alam

Pelatih Persik Kediri, Marcos Reina bahkan optimistis Ezra Walian cs dapat membobol gawang Teja Paku Alam sekaligus mempermalukan Persib Bandung di kandang mereka sendiri.
Banyak Dikritik Pembalap, Lewis Hamilton Justru Nyaman dengan Mobil F1 2026

Banyak Dikritik Pembalap, Lewis Hamilton Justru Nyaman dengan Mobil F1 2026

Pembalap Ferrari Lewis Hamilton mengaku menikmati pengalaman mengendarai mobil baru Formula 1 musim 2026 pada balapan pembuka Australian Grand Prix
Bologna Gagal Dekati 4 Besar Serie A, Verona Raih Kemenangan Penting

Bologna Gagal Dekati 4 Besar Serie A, Verona Raih Kemenangan Penting

Bologna FC 1909 harus menelan kekalahan 1-2 saat menjamu Hellas Verona pada lanjutan Serie A di Stadio Renato Dall'Ara.

Trending

Bologna Gagal Dekati 4 Besar Serie A, Verona Raih Kemenangan Penting

Bologna Gagal Dekati 4 Besar Serie A, Verona Raih Kemenangan Penting

Bologna FC 1909 harus menelan kekalahan 1-2 saat menjamu Hellas Verona pada lanjutan Serie A di Stadio Renato Dall'Ara.
Kisah Danny Andrian, Mualaf yang Menemukan Ketenteraman di Lapas Cipinang

Kisah Danny Andrian, Mualaf yang Menemukan Ketenteraman di Lapas Cipinang

Suara ayat suci Al-Qur’an mengalun pelan dari Masjid Lapas Cipinang setiap sore selama Ramadan. Di antara para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang duduk bersila mengikuti
Oxford United Berduka, Junior Ole Romeny Meninggal Kolaps di Tengah Pertandingan

Oxford United Berduka, Junior Ole Romeny Meninggal Kolaps di Tengah Pertandingan

Oxford United mengeluarkan pernyataan resmi pada Minggu (8/3/2026) dengan menyatakan bahwa salah satu pemain akademinya meninggal karena kolaps di tengah pertandingan.
Nirempati, Begini Jawaban Donald Trump saat Ditanya Serangan Sekolah di Iran yang Tewaskan Ratusan Anak

Nirempati, Begini Jawaban Donald Trump saat Ditanya Serangan Sekolah di Iran yang Tewaskan Ratusan Anak

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuding Iran sebagai pihak yang bertanggung jawab atas serangan mematikan yang menghantam sebuah sekolah dasar perempuan
Banyak Dikritik Pembalap, Lewis Hamilton Justru Nyaman dengan Mobil F1 2026

Banyak Dikritik Pembalap, Lewis Hamilton Justru Nyaman dengan Mobil F1 2026

Pembalap Ferrari Lewis Hamilton mengaku menikmati pengalaman mengendarai mobil baru Formula 1 musim 2026 pada balapan pembuka Australian Grand Prix
Punya Ezra Walian, Persik Kediri Optimistis Bobol Gawang Teja Paku Alam

Punya Ezra Walian, Persik Kediri Optimistis Bobol Gawang Teja Paku Alam

Pelatih Persik Kediri, Marcos Reina bahkan optimistis Ezra Walian cs dapat membobol gawang Teja Paku Alam sekaligus mempermalukan Persib Bandung di kandang mereka sendiri.
Resmi Naik ke Kelas Berat, Alex Pereira akan Hadapi Mantan Juara Ciryl Gane di UFC White House: Intip Rekam Jejak Keduanya

Resmi Naik ke Kelas Berat, Alex Pereira akan Hadapi Mantan Juara Ciryl Gane di UFC White House: Intip Rekam Jejak Keduanya

Alex Pereira naik ke divisi kelas berat UFC dan akan menghadapi mantan juara Ciryl Gane dalam laga perebutan sabuk interim di White House pada 14 Juni 2026.
Selengkapnya

Viral