Jakarta, tvOnenews.com - Demokrat meminta pemerintah untuk pastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah, hanya berlaku untuk kalangan masyarakat atas saja.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Pasalnya, menurut Marwan kebijakan PPN 12 persen secara selektif itu kebijakan yang tepat dalam menerapkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ia mendorong pemerintah untuk memastikan PPN yang pro rakyat.
"Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi," kata Marwan.
Load more