Kasus ini terjadi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu.
"Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).(saa/lkf)
Load more