"Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf K, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," terang Harli.
Adapun, Harli menegaskan, denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi.
"Pengertian tindak pidana ekonomi sebagaimana tersurat dalam Pasal 1 UU No. 7 Darurat tahun 1955," ujarnya.
Diketahui, Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia (UUDR) Nomor 7 Tahun 1955 berbunyi:
Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota dicabut kembali terhitung mulai tanggal 1 Nopember 1950.
UUDR Nomor 7 Tahun 1955 merupakan dasar hukum Hukum Pidana Ekonomi. UU ini mengatur pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi. (rpi/raa)
Load more