LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Tahanan Koruptor
Sumber :
  • Istimewa/Viva.co.id

Heboh Koruptor Bisa Gunakan Denda Damai untuk Hentikan Kasus, Kejagung Angkat Bicara

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal isu yang tengah menjadi buah bibir masyarakat yakni pengampunan bagi para koruptor dengan cara memberikan denda damai.

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal isu yang tengah menjadi buah bibir masyarakat yakni pengampunan bagi para koruptor dengan cara memberikan denda damai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa Kejagung dapat memberikan pengampunan terhadap koruptor dengan cara memberikan denda damai.

"Benar, dalam pasal 35 (1) huruf k UU nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI menyatakan Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan," tutur Harli, Selasa (24/12/2024).

Namun demikian, Harli menegaskan bahwa denda damai ini tidak dapat diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga :

Harli menjelaskan bahwa penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara.

"Yang termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai dan lain-lain sebagainya," jelas Harli.

Sedangkan, Harli menerangkan, penyelesaian tindak pidana korupsi mengacu pada undang-undang Tipikor Pasal 2, 3 dan seterusnya.

"Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf K, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," terang Harli.

Adapun, Harli menegaskan, denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi.

"Pengertian tindak pidana ekonomi sebagaimana tersurat dalam Pasal 1 UU No. 7 Darurat tahun 1955," ujarnya.

Diketahui, Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia (UUDR) Nomor 7 Tahun 1955 berbunyi: 

Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota dicabut kembali terhitung mulai tanggal 1 Nopember 1950.

UUDR Nomor 7 Tahun 1955 merupakan dasar hukum Hukum Pidana Ekonomi. UU ini mengatur pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi. (rpi/raa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Singapura Berhasil Buat Vietnam Tak Nyaman Jelang Semifinal Piala AFF 2024, dari Stadion Lapangan Rumput Sintetis Hingga Kamuflase Tiket Suporter Tamu

Singapura Berhasil Buat Vietnam Tak Nyaman Jelang Semifinal Piala AFF 2024, dari Stadion Lapangan Rumput Sintetis Hingga Kamuflase Tiket Suporter Tamu

Singapura akan menjamu Vietnam di Stadion Jalan Besar, Singapura pada Kamis (26/12/2024). 
Rezeki Datang Mengalir Hingga Dijauhkan dari Hal Buruk Jika Diniatkan, Kata Ustaz Adi Hidayat Baca Dzikir dan Lakukan...

Rezeki Datang Mengalir Hingga Dijauhkan dari Hal Buruk Jika Diniatkan, Kata Ustaz Adi Hidayat Baca Dzikir dan Lakukan...

Selain niat juga dibutuhkan praktiknya, mengucapkan dzikir. Kata Ustaz Adi Hidayat sangatlah baik karena keistimewaan rajin dzikir bisa juga melancarkan rezeki
Warga Karangnongko Sambut Bahagia Program Penyediaan Air Bersih

Warga Karangnongko Sambut Bahagia Program Penyediaan Air Bersih

Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Bojonegoro bekerja sama dengan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) melalui Program Pengembangan Masyarakat (PPM) EMCL-SKK Migas. Program ini berhasil menemukan sumber air bersih yang kini sudah diserahkan kepada warga
Reaksi Netizen Australia Atas Desakan Socceroos Ikut Piala AFF, Boleh Asal Jangan Turunkan Tim Muda

Reaksi Netizen Australia Atas Desakan Socceroos Ikut Piala AFF, Boleh Asal Jangan Turunkan Tim Muda

Australia menjadi satu-satunya tim dari negara anggota Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF) yang tak mengikuti Piala AFF 2024. 
Bukan Boy William atau Andre Taulany, Ternyata ini Sosok Pria yang Selalu Buat Ayu Ting Ting Tersenyum: Rezeki Nggak Ketuker

Bukan Boy William atau Andre Taulany, Ternyata ini Sosok Pria yang Selalu Buat Ayu Ting Ting Tersenyum: Rezeki Nggak Ketuker

Ternyata bukan Boy William atau Andre Taulany, pedangdut Ayu Ting Ting selalu tersenyum bahkan tersipu malu ketika bersama sosok pria ini. Bahkan ia sampai...
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Pukat UGM: Tak Ada Kriminalisasi

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Pukat UGM: Tak Ada Kriminalisasi

Penetapan tersangka terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap Harun Masiku
Trending
PDIP Tuduh Politisasi KPK, Ara: Biarkan Proses Hukum Berjalan

PDIP Tuduh Politisasi KPK, Ara: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Politisi Partai Gerindra, Maruarar Sirait, menanggapi tuduhan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bermuatan politis. 
Warga Karangnongko Sambut Bahagia Program Penyediaan Air Bersih

Warga Karangnongko Sambut Bahagia Program Penyediaan Air Bersih

Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Bojonegoro bekerja sama dengan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) melalui Program Pengembangan Masyarakat (PPM) EMCL-SKK Migas. Program ini berhasil menemukan sumber air bersih yang kini sudah diserahkan kepada warga
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Pukat UGM: Tak Ada Kriminalisasi

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Pukat UGM: Tak Ada Kriminalisasi

Penetapan tersangka terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap Harun Masiku
Bukan Boy William atau Andre Taulany, Ternyata ini Sosok Pria yang Selalu Buat Ayu Ting Ting Tersenyum: Rezeki Nggak Ketuker

Bukan Boy William atau Andre Taulany, Ternyata ini Sosok Pria yang Selalu Buat Ayu Ting Ting Tersenyum: Rezeki Nggak Ketuker

Ternyata bukan Boy William atau Andre Taulany, pedangdut Ayu Ting Ting selalu tersenyum bahkan tersipu malu ketika bersama sosok pria ini. Bahkan ia sampai...
Rezeki Datang Mengalir Hingga Dijauhkan dari Hal Buruk Jika Diniatkan, Kata Ustaz Adi Hidayat Baca Dzikir dan Lakukan...

Rezeki Datang Mengalir Hingga Dijauhkan dari Hal Buruk Jika Diniatkan, Kata Ustaz Adi Hidayat Baca Dzikir dan Lakukan...

Selain niat juga dibutuhkan praktiknya, mengucapkan dzikir. Kata Ustaz Adi Hidayat sangatlah baik karena keistimewaan rajin dzikir bisa juga melancarkan rezeki
Reaksi Netizen Australia Atas Desakan Socceroos Ikut Piala AFF, Boleh Asal Jangan Turunkan Tim Muda

Reaksi Netizen Australia Atas Desakan Socceroos Ikut Piala AFF, Boleh Asal Jangan Turunkan Tim Muda

Australia menjadi satu-satunya tim dari negara anggota Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF) yang tak mengikuti Piala AFF 2024. 
Jika PSSI Tetap Jadikan Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala Dunia, Coach Justin Tegas: Lihat Aja...

Jika PSSI Tetap Jadikan Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala Dunia, Coach Justin Tegas: Lihat Aja...

Coach Justin blak-blakkan soal pandangannya jika Timnas Indonesia masih dilatih oleh Shin Tae-yong di Piala Dunia 2026, Apakah Shin Tae-yong harus diganti?
Selengkapnya
Viral