Dilansir dari berbagai sumber, pada Selasa (24/12/2024), nama Hasto tercantum sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Berdasarkan dokumen tersebut, surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka memiliki nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, hanya beberapa hari usai pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, Hasto diduga sebagai pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dugaan suap tersebut terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.(lkf)
Load more