Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menanggapi soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Dia mempertanyakan penetapan Hasto sebagai tersangka, padahal kasus ini sudah bergulir sejak lama.
"Fakta lama kalau dilihat sebagai pemberi dan si penerima sudah diputuskan semua, kalau memang kita lihat dari delik suap seharusnya disidik, kenapa harus sekarang, kenapa tidak divonis langsung saat itu," tegas Hibnu.
Namun begitu, dia meyakini penetapan Hasto sebagai tersangka ini bagian taktik KPK dalam mendalami penangkapan Harun Masiku.
"Ada sinyal-sinyal pengungkapan Harun Masiku, jadi memang harusnya KPK tegas, dan harus konsisten. Karena ini dibutuhkan profesional demi hukum dan demi menjaga marwah KPK," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Dilansir dari berbagai sumber, pada Selasa (24/12/2024), nama Hasto tercantum sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Berdasarkan dokumen tersebut, surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka memiliki nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, hanya beberapa hari usai pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, Hasto diduga sebagai pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dugaan suap tersebut terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.(lkf)
Load more