LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Harvey Moeis dalam sidang vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Hakim Ketua Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Tinggi dan harus Dipangkas

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto mengungkapkan bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu tinggi.

Senin, 23 Desember 2024 - 17:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto mengungkapkan bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu tinggi. 

Maka dari itu hakim memberikan vonis lebih rendah dal kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal ini diucapkan Hakim Ketua Eko saat membacakan draft vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). 

“Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” kata Eko.

Terdakwa Korupsi PT Timah, Harvey Moeis
Terdakwa Korupsi PT Timah, Harvey Moeis
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Baca Juga :

 

Kemudian Eko menyebutkan bahwa kronologis perkara yang menimpa terdakwa Harvey Moeis mulanya berawal dari ada kondisi pada PT timah TBK selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah.

“Di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT,” jelas Eko.

Sementara itu apabila PT RBT dikaitkan dengan terdakwa, maka terdakwa hanya tampil mewakili perusahaan jika ada pertemuan dengan PT timah TBK.

“Namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham. Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu direktur utama Suparta. Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” terangnya.

Selain itu terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT. Terdakwa juga tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT timah TBK.

“Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK,” tegasnya.

Kemudian Eko menerangkan bahwa PT Timah TBK dan PT RBT bukan penambang ilegal. Keduanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP). 

Eko menyebutkan bahwa pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang. 

Sehingga berdasarkan fakta tersebut, maka hakim menyebutkan bahwa tiga terdakwa tuntutan hukumannya terlalu tinggi dan harus dikurangi.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” papar Eko.

Untuk diketahui, Terdakwa Harvey Moeis atau suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko.

Kemudian terdakwa Harvey Moeis juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama.

“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” jelas Eko.

Sementara itu terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (ars/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ini Alasan Chelsea Makin Gacor Jelang Akhir Tahun 2024, Tosin Adarabioyo Beberkan Skema Besar The Blues di Liga Inggris

Ini Alasan Chelsea Makin Gacor Jelang Akhir Tahun 2024, Tosin Adarabioyo Beberkan Skema Besar The Blues di Liga Inggris

Bek Chelsea Tosin Adarabioyo mengungkapkan semua pemain The Blues sedang dalam kondisi kepercayaan diri yang tinggi meskipun meraih hasil imbang (0-0) melawan Everton pada laga lanjutan Liga Inggris 2024 - 2025.
Beda dengan Era Shin Tae-yong, Mantan Striker Arema FC Ini Sebut Pemain Timnas Indonesia Dahulu Banyak yang

Beda dengan Era Shin Tae-yong, Mantan Striker Arema FC Ini Sebut Pemain Timnas Indonesia Dahulu Banyak yang "Baperan" Usai Dimarahin Pelatih

Greg Nwokolo mendapat kesempatan bergabung ke Timnas Indonesia pada 2013 dan melakukan debut di kualifikasi Piala Asia 2015 saat menghadapi Arab Saudi
Kawasan PIK Kembali Dikritik, Kali Ini soal Suara Adzan, Menag Lontarkan Pesan Menohok

Kawasan PIK Kembali Dikritik, Kali Ini soal Suara Adzan, Menag Lontarkan Pesan Menohok

Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta kembali dikritik oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Ia bahkan menjelaskan, maksud dari pernyataannya
Lautaro Martinez Gagal Cetak Gol ke Gawang Como, Pelatih Inter Milan Simone Inzaghi Langsung Pasang Badan

Lautaro Martinez Gagal Cetak Gol ke Gawang Como, Pelatih Inter Milan Simone Inzaghi Langsung Pasang Badan

Pelatih Inter Milan, Simone Inzaghi merespons kegagalan striker Lautaro Martinez mencetak gol ke gawang Como di Serie A atau Liga Italia.
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Kinerja Pimpinan KPK Lama Jadi Sorotan DPR

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Kinerja Pimpinan KPK Lama Jadi Sorotan DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menanggapi penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. 
Ternyata Ini Kebiasaan Orang Jepang dan China yang Bikin Sehat Meski Sering Makan Mie Instan Kata dr Zaidul Akbar, Tak Disangka...

Ternyata Ini Kebiasaan Orang Jepang dan China yang Bikin Sehat Meski Sering Makan Mie Instan Kata dr Zaidul Akbar, Tak Disangka...

Ternyata ini kebiasaan orang Jepang dan China yang bikin sehat, meski sering makan mie instan, dijelaskan oleh dr Zaidul Akbar.
Trending
Beda dengan Era Shin Tae-yong, Mantan Striker Arema FC Ini Sebut Pemain Timnas Indonesia Dahulu Banyak yang

Beda dengan Era Shin Tae-yong, Mantan Striker Arema FC Ini Sebut Pemain Timnas Indonesia Dahulu Banyak yang "Baperan" Usai Dimarahin Pelatih

Greg Nwokolo mendapat kesempatan bergabung ke Timnas Indonesia pada 2013 dan melakukan debut di kualifikasi Piala Asia 2015 saat menghadapi Arab Saudi
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Kinerja Pimpinan KPK Lama Jadi Sorotan DPR

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Kinerja Pimpinan KPK Lama Jadi Sorotan DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menanggapi penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. 
Lautaro Martinez Gagal Cetak Gol ke Gawang Como, Pelatih Inter Milan Simone Inzaghi Langsung Pasang Badan

Lautaro Martinez Gagal Cetak Gol ke Gawang Como, Pelatih Inter Milan Simone Inzaghi Langsung Pasang Badan

Pelatih Inter Milan, Simone Inzaghi merespons kegagalan striker Lautaro Martinez mencetak gol ke gawang Como di Serie A atau Liga Italia.
Segera Jauhkan dari Rumah, Meski Harganya Mahal Ternyata Doa Sulit Terkabul Gegara Benda ini, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Segera Jauhkan dari Rumah, Meski Harganya Mahal Ternyata Doa Sulit Terkabul Gegara Benda ini, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Walaupun rutin shalat tahajud, doa atau hajat jadi sulit terkabul gara-gara benda ini. Ustaz Adi Hidayat jelasan tentang benda yang harus dihindari di rumah.
Kawasan PIK Kembali Dikritik, Kali Ini soal Suara Adzan, Menag Lontarkan Pesan Menohok

Kawasan PIK Kembali Dikritik, Kali Ini soal Suara Adzan, Menag Lontarkan Pesan Menohok

Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta kembali dikritik oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Ia bahkan menjelaskan, maksud dari pernyataannya
Ternyata Ini Kebiasaan Orang Jepang dan China yang Bikin Sehat Meski Sering Makan Mie Instan Kata dr Zaidul Akbar, Tak Disangka...

Ternyata Ini Kebiasaan Orang Jepang dan China yang Bikin Sehat Meski Sering Makan Mie Instan Kata dr Zaidul Akbar, Tak Disangka...

Ternyata ini kebiasaan orang Jepang dan China yang bikin sehat, meski sering makan mie instan, dijelaskan oleh dr Zaidul Akbar.
AFC Tolak Mentah-mentah Pindahkan Laga ke Tempat Netral, Bahrain Langsung Kirim Sinyal Bahaya buat Timnas Indonesia

AFC Tolak Mentah-mentah Pindahkan Laga ke Tempat Netral, Bahrain Langsung Kirim Sinyal Bahaya buat Timnas Indonesia

Bahrain langsung kirim sinyal bahaya kepada Timnas Indonesia usai permintaan untuk memindahkan laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke tempat netral ditolak AFC.
Selengkapnya
Viral