Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Greenpeace atas dugaan tindak pidana penghinaan kepada penguasa negara atau majelis umum di muka umum, melalui aksi sinar lasernya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/6) lalu. Greenpeace saat itu menyuarakan perjuangan 51 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komaruddin, mengaku bingung dengan pelaporan itu karena sebelumnya KPK mengapresiasi aksi tersebut.
“Kita juga tambah bingung karena sebelumnya tanggal 29 ada pernyataan dari Ali Fikri yang menyebutkan tidak mempermasalahkan aksi tersebut dan mengapresiasi karena menurut dia itu sebagai salah satu bentuk support dan dukungan terhadap gerakan penegakan korupsi,” kata Asep kepada tvOnenews.com, Selasa (20/7).
Menurut Asep, pihaknya belum mendapat surat resmi terkait laporan tersebut.
“Kami tahunya lebih banyak dari teman-teman jurnalis yang meminta tanggapan,” ungkapnya.
Karena itu, Greenpeace hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resminya.
“Kita belum mengeluarkan pernyataan sikap terkait ini karena belum ditujukan langsung kepada Greenpeace,” tambah Asep.
Dia juga menjelaskan bahwa aksi pada 28 Juni 2021 itu merupakan gerakan masyarakat sipil atas pelemahan KPK.
Load more