Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mengumumkan kenaikan upah minimun provinisi (UMP) Tahun 2025.
Hal itu merespons pengumuman yang disampaikan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai koordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas rincian pelaksanaan kenaikan UMP.
“Hari ini rapat Dewan Pengupahan Provinsi, dan besok, 10 Desember, hasilnya akan disampaikan ke Pj Gubernur. UMP harus ditetapkan paling lambat 11 Desember 2024 berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ungkap Hari, dalam keterangan tertulis, Senin (9/12).
Dalam rapat tersebut, kata Hari, pembahasan akan mencakup upah sektoral guna memastikan bahwa seluruh sektor industri tetap terlindungi dan pekerja di semua bidang mendapatkan manfaat yang adil.
“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker. Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha,” katanya.
Hari menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Load more