Acara Gernas Bangga Buatan Indonesia Tahun Ini di NTB, Kemenperin: Ini Panggilan untuk Mencintai Karya Kita
- Istimewa
Kemenperin bersama Pemprov NTB telah melakukanpendampingan kepada 30 IKM terbaik dari Bumi Gora sejak 1 September-30 November 2024.
Menperin mengungkapkan, dalam periode pendampingan tersebut, 30 IKM mencatat peningkatan penjualan yang signifikan dibandingkan sebelum pendampingan.
“Dapat saya sampaikan total penjualan 30 IKM BBI NTB 2024 baik secara online maupun offline selama periode pendampingantercatat sebesar Rp 8,01 miliar."
"Dari angka tersebut, kami mencatat terdapat peningkatan rata-rata penjualan bulanansebesar 168,54 persen jika dibandingkan dengan rata-rata penjualandari 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya pendampingan,” jelasnya.
Jika ditilik lebih dalam, persentase kenaikan rata-rata penjualansecara online dari 30 IKM tersebut mencapai 375,37 persen.
Wamenperin menilai, hal tersebut mengindikasikan bahwa dukungan teknologi dalam pemasaran produk IKM secaradigital terbukti dapat memperluas akses pasar para pelaku IKM, yang berdampak signifikan terhadap nilai penjualannya.
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Hassanudin menyampaikan, Gernas BBI/BBWI Ite Begawe Fest 2024 telah menjadi platform yang penting untuk mempromosikan produk-produk unggulan indonesia serta memperkuat kemitraan antarapelaku industri, pemerintah, dan masyarakat.
“Diharapkan program dan event ini akan membuka peluang baru bagipengembangan industri kreatif dan manufaktur di daerah, sertameningkatkan daya saing produk-produk lokal di pasar domestikmaupun internasional,” tambah Hassanudin.
Hassanudin turut mengungkapkan besarnya peran IKM bagi perekonomian masyarakat NTB, “Di NTB, IKM bukan hanya menjadi penyokong ekonomi lokal, tetapi juga telah membuka peluang bagi masyarakat untuk terus berinovasi danmeningkatkan kualitas hidup. Bahkan, kehadiran IKM di NTB telah memperlihatkan kemampuan bersaing di pasar nasionaldan internasional”.
Di sisi lain, komitmen pemerintah dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri ini juga ditunjukkan dengandikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 95 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) dan 40 persen (empat puluh persen) di antaranya untuk menggunakan produk Usaha Mikro Kecil dan Koperasi.
“Hal tersebut membuka pasar yang lebih luas bagi produk-produk IKM, selain pasar konvensional yang menjangkau masyarakat umum, juga menjangkau pasar pengadaan barang/jasa pemerintah,” lanjutnya.
Load more