Ia menjelaskan, selanjutnya MK akan mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi atau BRPK jika seandainya ada kubu paslon tertentu yang tak terima dengan perolehan akhir suara.
Namun sambungnya, jika memang tidak ada sengketa Pilkada 2024, maka KPU segera mengumumkan secara langsung apakah Pilgub Jakarta akan berlangsung satu putaran atau mungkin 2 putaran.
"Jadwal sengketa itu akan dikeluarkan tanggal 19 sampai 20 Desember. Maka paling lama 3 hari, kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan Gubernur dan Wakil terpilih atau Gubernur dan Wakil Gubernur yang masuk ke putaran kedua dalam hal terjadi pilkada 2 putaran," tandasnya. (aha/iwh)
Load more