Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus mail order bride atau pengantin pesanan di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dari kasus itu, diamankan sembilan orang dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari penindakan terhadap dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak 9 orang. Sebanyak empat orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) khususnya jenis kelamin wanita,” kata Wira, saat konferensi pers, Jumat (6/12).
Lebih lanjut, Wira menyebutkan, para tersangka tersebut di antaranya berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), RW alias CL (34), H alias CE (36), dan NA alias A (57). Para tersangka memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya.
“Ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas,” jelas Wira.
“Dimana calon pengantin wanita asal Indonesia tersebut ditampung di suatu tempat di Semarang pada awalnya. Dari kejadian tersebut, yang semula ditampung di Semarang kemudian digeser oleh para pelaku di wilayah Pejaten dan di wilayah Cengkareng,” tegas Wira.
Load more