Kemudian, tersangka juga mengubah identitas korban yang masih di bawah umur menjadi dewasa, dengan menambahkan umur.
“Kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka ini mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya,” terang Wira.
Selanjutnya, dalam pengungkapan kasus itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, KTP, foto pernikahan, surat keterangan belum nikah, surat perjanjian berstempel PT, permohonan visa, dan perhiasan berupa emas dengan total 75 gram.
“Dari pelaksanaan proses penyidikan yang telah kami laksanakan terhadap para tersangka, kami persangkakan dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun,” ungkap Wira.
Wira mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, terkhusus kepada wanita agar tidak mudah untuk terbujuk dengan modus serupa berupa pernikahan pesanan dengan warga negara asing.
“Besar harapan kami apabila masyarakat mendapatkan informasi sekecil apapun terkait kegiatan yang terjadi, agar bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ucap Wira. (ars/dpi)
Load more