"Untuk tahap sekarang kami belum bisa komentar terkait layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus ini," ujar dia.
Dian mengatakan alasannya adalah karena kasus ayah tusuk ayah dan nenek ini masih didalami polisi. Sehingga, kata dia, pihaknya perlu menunggu untuk perkembangannya.
Meski demikian, pihaknya merasa prihatin terhadap kasus tersebut.
KPAI pun memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.
KPAI pun mengajak masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak 14 tahun itu karena dia masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya.
Selain itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menemui anak yang diduga bunuh ayah dan neneknya itu di Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah melakukan pertemuan secara tertutup dengan MAS, Arifatul pun membeberkan apa yang ia alami.
Load more