Dia memastikan pemeriksaan tahap awal sudah dilakukan dan kemudian nanti sampai terakhir pendalaman.
"Dan semuanya kita melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pengadilan anak ini," kata dia.
Adapun, pelaku merupakan anak kandung dari APW (40) dan AP (40) dan bertempat tinggal di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan bersama dengan ayah, ibu, dan nenek.
Pelaku juga belum berkomunikasi dengan ibunya yang menjadi korban penusukan dan mengalami luka berat.
Sang ibu masih dalam proses pemulihan dan untuk saat ini kondisinya masih belum bisa diwawancarai.
Petugas juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap sang anak yang menjadi pelaku penusukan.
Sebelumnya MAS (14) menjadi anak yang berhadapan dengan hukum setelah membunuh ayah kandungnya (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas, dan melukai ibu kandungnya (AP).
"Korban perempuan inisial RM (69) dan laki-laki inisial APW (40) meninggal dunia, sementara korban inisial AP (40) mengalami luka berat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ade menyebut, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.
Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.
"Saksi T melihat pelaku. Saat itu, awalnya pelaku terlihat berjalan cepat di taman Blok A Perumahan Bona Indah. Namun, saat dipanggil, pelaku tiba-tiba berlari menuju lampu merah Karang Tengah," imbuh Ade.
Melihat pelaku berusaha melarikan diri, saksi AP segera meminta bantuan melalui handy talky (HT) kepada saksi GP dan T.
"Saksi T bersama saksi GP langsung menangkap pelaku. Saat itu, terlihat tangan kanan, tangan kiri, serta pakaian pelaku berlumuran darah," pungkasnya.
Sebelumnya,
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita, Senin (2/12/2024).
Terkait kasus ini, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut soal hukuman pidana penjara terhadap pelaku.
Load more