“Jika hingga saat ini belum ada bukti yang cukup maka demi keadilan, penyidik perlu mempertimbangkan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” tegas Sirra.
Sirra Prayuna juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Dia menerangkan, hak Firli sebagai subjek hukum harus dihormati sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
“Dalam Piagam Hak Asasi Manusia dan UUD 1945, setiap orang dijamin untuk mendapat perlakuan hukum yang adil dan proporsional. Hak konstitusional Firli Bahuri sebagai warga negara harus dihormati, termasuk hak untuk mendapatkan kejelasan hukum,” tegasnya.
"Harus murni soal hukum, bukan soal lain sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Tidak bisa seseorang disandra statusnya oleh sebab kekuarangan alat bukti," sambung dia.
Sebelumnya, Firli Bahuri kembali dipanggil sebagai tersangka hari ini terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Pemanggilan ini semakin menambah kerancuan dalam perkara tersebut, terutama dengan petunjuk jaksa bahwa berkas perkara tidak memenuhi syarat materil.(hmd/lkf)
Load more