GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Puadi (kiri) dan Lolly Suhenty (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom

Ada Ancaman Serius untuk Paslon yang Lakukan Kampanye di Masa Tenang, Ini Buktinya

Bawaslu berjanji tindak tegas paslon kepala daerah dan tim suksesnya yang melakukan kampanye hingga menyebarkan hoaks pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Selasa, 26 November 2024 - 23:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bawaslu berjanji tindak tegas terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah dan tim suksesnya yang melakukan kampanye hingga menyebarkan berita bohong (hoaks) pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.  

Hal itu diungkapkan lansgung Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

"Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran terhadap paslon atau tim sukses yang melakukan aktivitas kampanye di masa tenang, termasuk jika kampanyenya menyebarkan berita bohong," kata Lolly.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota yang berbunyi, "Dalam kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat". tvonenews



Sanksinya termuat dalam ketentuan pasal 187 ayat (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama delapan belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 atau paling banyak Rp6.000.000.000.

Adapun Saksi kampanye di masa tenang termuat dalam pasal 187 ayat (1) yang berbunyi," setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima belas hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 atau paling banyak Rp1.000.000,00.

Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.

Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.(ant/lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Projo Lontarkan Komentar Menohok

DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Projo Lontarkan Komentar Menohok

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar katanya, bahwa pihaknya sudah menerima surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Mencuat Isu Pergantian Kapolri, Komisi III Beberkan Informasi Ini

Mencuat Isu Pergantian Kapolri, Komisi III Beberkan Informasi Ini

Mencuat isu pergantian Kapolri di tengah masyarakat. Sontak hal itu menyita perhatian publik hingga komentar dari anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.
Simon Tahamata Terkejut dengan Kondisi Indonesia, Akui Prihatin dengan Talenta Sepak Bola Tanah Air: Terlambat!

Simon Tahamata Terkejut dengan Kondisi Indonesia, Akui Prihatin dengan Talenta Sepak Bola Tanah Air: Terlambat!

Kepala pemandu bakat timnas Indonesia, Simon Tahamata mengungkap alasannya bergabung ke skuad Garuda. Dia khawatir soal timnas Indonesia jika...
Rekap Bursa Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Rombak Skuad, Persija Segel Pemain Terbaik Hingga Persib Lepas Eks Timnas Indonesia

Rekap Bursa Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Rombak Skuad, Persija Segel Pemain Terbaik Hingga Persib Lepas Eks Timnas Indonesia

Rekap bursa transfer pemain Liga 1 per Selasa (3/6/2025) ternyata masih seputar tim papan atas. 
Empat Korban Masih Belum Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari di Titik Kiri Longsor Gunung Kuda

Empat Korban Masih Belum Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari di Titik Kiri Longsor Gunung Kuda

Tim Search And Rescue (SAR) gabungan memfokuskan pencarian pada sektor kiri batu besar di area tambang galian C Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, untuk menemukan empat korban yang diduga masih tertimbun longsor sejak lima hari lalu.
Bukan Hanya Jadi Pentolan Ormas GRIB Jaya, Hercules Kini Menjabat sebagai Panglima di Ponpes dengan Gelar "Haji"

Bukan Hanya Jadi Pentolan Ormas GRIB Jaya, Hercules Kini Menjabat sebagai Panglima di Ponpes dengan Gelar "Haji"

Siapa sangka, di tengah rentetan kasus yang membawa nama GRIB Jaya, Hercules yang menjabat Ketum mendapatkan jabatan baru.

Trending

Debut di Timnas Indonesia, Emil Audero Bawa 'Jimat' dari Lombok, Apa Itu?

Debut di Timnas Indonesia, Emil Audero Bawa 'Jimat' dari Lombok, Apa Itu?

Penjaga gawang timnas Indonesia, Emil Audero kemungkinan besar bakal debut bersama skuad Garuda saat melawan China pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Empat Korban Masih Belum Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari di Titik Kiri Longsor Gunung Kuda

Empat Korban Masih Belum Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari di Titik Kiri Longsor Gunung Kuda

Tim Search And Rescue (SAR) gabungan memfokuskan pencarian pada sektor kiri batu besar di area tambang galian C Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, untuk menemukan empat korban yang diduga masih tertimbun longsor sejak lima hari lalu.
Bukan Hanya Jadi Pentolan Ormas GRIB Jaya, Hercules Kini Menjabat sebagai Panglima di Ponpes dengan Gelar "Haji"

Bukan Hanya Jadi Pentolan Ormas GRIB Jaya, Hercules Kini Menjabat sebagai Panglima di Ponpes dengan Gelar "Haji"

Siapa sangka, di tengah rentetan kasus yang membawa nama GRIB Jaya, Hercules yang menjabat Ketum mendapatkan jabatan baru.
Rekap Bursa Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Rombak Skuad, Persija Segel Pemain Terbaik Hingga Persib Lepas Eks Timnas Indonesia

Rekap Bursa Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Rombak Skuad, Persija Segel Pemain Terbaik Hingga Persib Lepas Eks Timnas Indonesia

Rekap bursa transfer pemain Liga 1 per Selasa (3/6/2025) ternyata masih seputar tim papan atas. 
Polrestabes Bandung Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Flyover Pasupati

Polrestabes Bandung Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Flyover Pasupati

Tim Prabu Lodaya Presisi Polrestabes Bandung menggagalkan upaya bunuh diri seorang pria yang hendak meloncat dari flyover Pasupati, Kota Bandung, pada Selasa (03/06/2025) sekitar pukul 04.35 WIB.
Simon Tahamata Terkejut dengan Kondisi Indonesia, Akui Prihatin dengan Talenta Sepak Bola Tanah Air: Terlambat!

Simon Tahamata Terkejut dengan Kondisi Indonesia, Akui Prihatin dengan Talenta Sepak Bola Tanah Air: Terlambat!

Kepala pemandu bakat timnas Indonesia, Simon Tahamata mengungkap alasannya bergabung ke skuad Garuda. Dia khawatir soal timnas Indonesia jika...
Imigrasi Soetta Gagalkan Ratusan Calon Jemaah Hanji Nonprosedural, Kok Bisa?

Imigrasi Soetta Gagalkan Ratusan Calon Jemaah Hanji Nonprosedural, Kok Bisa?

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyebutkan mayoritas calon haji nonprosedural yang digagalkan keberangkatannya hanya menggunakan visa amil atau visa kerja yang digunakan untuk bekerja di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT