"Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi," kata Ike Farida di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel.
Tak hanya itu, terdakwa turut mengakui jika dirinya tak memahami pengajuan bukti baru atau novum dalam sebuah perkara melalui pengambilan sumpah.
"Dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah," kata terdakwa.
Diketahui, kasus sumpah palsu itu bermula dari Ike Farida saat menangani perkara litigasi pada 2005 silam.
Saat itu Ike Farida menggugat perusahaan produsen minuman sebesar Rp60 miliar di PN Jakarta Selatan. (raa)
Load more