Jakarta, tvOnenenws.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar persidangan kasus dugaan sumpah palsu beragendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang diajukan kubu terdakwa Ike Farida pada Jumat (22/11/2024).
Dalam sidang replik itu, kubu JPU meminta Majelis Hakim PN Jaksel untuk dapat menolak pledoi yang diajukan oleh kubu terdakwa.
"Berdasarkan uraian di atas JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada Rabu (13/11/2024), dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini untuk menolak pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa," kata JPU dalam sidang tersebut, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Jaksa membeberkan sederet bukti dalam permintaan kubunya kepada Majelis Hakim PN Jaksel untuk dapat menolak peldoi terdakwa.
Jaksa mengungkap jika Ike Farida telah secara bukti memberikan surat kuasa khusus kepada Nurindah MM Simbolon terkait ketidakhadiran terdakwa dalam sumpah novum pada 22 Februari 2020.
"Bahwa menurut kesaksaian Nurindah sebagaimana fakta dalam persidangangan menyatakan bahwa Nurindah telah memberitahukan kepada terdakwa terkait rencana sumpah novum," ungkap JPU.
Jaksa mengaku bukti itu telah diungkap pihaknya dalam persidangan sebelumnya sekaligus menghadirkan ahli digital forensik terkait bukti percakapan aplikasi WhatsApp (WA) antara terdaka dengan Nurindah.
Load more