Dalam sidang pembuktian itu juga JPU turut membacakan seluruh keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan.
Dasar itulah, JPU meyakini jika terdakwa terbukti menyampaikan sumpah palsu saat memberikan novum tersebut.
"Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui WhatsApp Group," ucap Jaksa.
"Dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida," sambungnya.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Jaksel menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari kubu terdakwa.
"Sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024," kata Hakim Ketua.
Sementara itu, kubu terdakwa dalam nota pembelaannya pada Rabu (20/11/2024) mengaku tak terlalu memahami hukum litigasi atau proses penyelesain sengketa hukum di pengadilan.
Load more