"Dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah," kata terdakwa.
Diketahui, kasus sumpah palsu itu bermula dari Ike Farida saat menangani perkara litigasi pada 2005 silam.
Saat itu Ike Farida menggugat perusahaan produsen minuman sebesar Rp60 miliar di PN Jakarta Selatan. (raa)
Load more