"Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui WhatsApp Group," ucap Jaksa.
"Dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida," sambungnya.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Jaksel menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari kubu terdakwa.
"Sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024," kata Hakim Ketua.
Sementara itu, kubu terdakwa dalam nota pembelaannya pada Rabu (20/11/2024) mengaku tak terlalu memahami hukum litigasi atau proses penyelesain sengketa hukum di pengadilan.
"Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi," kata Ike Farida di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel.
Tak hanya itu, terdakwa turut mengakui jika dirinya tak memahami pengajuan bukti baru atau novum dalam sebuah perkara melalui pengambilan sumpah.
Load more