Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus sumpah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali berlanjut dengan kubu terdakwa Ike Farida mengajukan nota pembelaan atau pledoi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang kasus sumpah palsu itu, JPU menuntut terdakwa Ike Farida berupa hukuman 1,5 tahun penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ungkap Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (20/11/2024).
Tak hanya vonis pidana, JPU turut menuntut terdakwa untuk mengembalikan satu unit rumah susun beserta kunci apartemen yang pernah diserahkan kepada pengembang PT EPH.
Adapun dalam surat tuntutan JPU itu berisikan pendahuluan, identitas terdakwa, surat dakwaan, hasil pembuktian, barang bukti, analisa fakta, analisa hukum, pembuktian surat dakwaan, dan tuntutan pidana.
Dalam sidang pembuktian itu juga JPU turut membacakan seluruh keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan.
Dasar itulah, JPU meyakini jika terdakwa terbukti menyampaikan sumpah palsu saat memberikan novum tersebut.
"Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui WhatsApp Group," ucap Jaksa.
"Dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida," sambungnya.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Jaksel menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari kubu terdakwa.
"Sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024," kata Hakim Ketua.
Sementara itu, kubu terdakwa dalam nota pembelaannya pada Rabu (20/11/2024) mengaku tak terlalu memahami hukum litigasi atau proses penyelesain sengketa hukum di pengadilan.
"Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi," kata Ike Farida di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel.
Tak hanya itu, terdakwa turut mengakui jika dirinya tak memahami pengajuan bukti baru atau novum dalam sebuah perkara melalui pengambilan sumpah.
"Dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah," kata terdakwa.
Diketahui, kasus sumpah palsu itu bermula dari Ike Farida saat menangani perkara litigasi pada 2005 silam.
Saat itu Ike Farida menggugat perusahaan produsen minuman sebesar Rp60 miliar di PN Jakarta Selatan. (raa)
Load more