Lebih lanjut, Cak Imin menambahkan bahwa UU Pesantren bukan hanya sebagai bentuk pengakuan, tetapi juga sebagai afirmasi dan dukungan untuk memfasilitasi pesantren dalam mengembangkan perannya dalam mencetak generasi muda yang berkualitas dan berakhlak mulia.
"Pesantren bukan hanya karena jumlahnya yang banyak, lebih dari 28 ribu, tetapi juga karena perannya yang besar dalam mencetak generasi yang unggul dan berakhlak," tegas Gus Imin.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga menyampaikan komitmennya untuk segera membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren. Menurut Menag, pembentukan Dirjen khusus untuk pesantren adalah langkah yang sangat penting untuk mengayomi dan mendukung kemajuan pesantren di Indonesia.
"Ke depan, Kementerian Agama akan segera membentuk Direktorat Jenderal yang khusus menangani pesantren. Ini sebagai upaya untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap lembaga ini," kata Menag dalam acara Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah dan Istighosah Kebangsaan di Surabaya, Kamis (14/11). (agr/dpi)
Load more