LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Kubu Zainul Arifin Minta Hakim MK Kabulkan Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif

Ketua DPC PPP Lamongan, Muhammad Zainul Arifin jalani sidang pleno pemeriksaan pendahuluan sebagai pemohon dalam gugatan soal periode jabatan anggota legislatif

Selasa, 12 November 2024 - 21:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPC PPP Lamongan, Muhammad Zainul Arifin menjalani sidang pleno pemeriksaan pendahuluan sebagai pemohon dalam gugatan terkait periode jabatan anggota legislatif di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (12/11/2024).

Tim Kuasa Hukum Zainul Arifin meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan kliennya.

“Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Kuasa Hukum.

Lebih lanjut kuasa hukumnya mengatakan bahwa Pasal 76 Ayat 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaga Negara) Tahun 2014 No. 182 tambahan Lembaga Negara RI Nomor 5568 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga :

“Menyatakan Pasal 252 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” ucap Kuasa Hukum.

Kemudian menyatakan Pasal 318 Ayat 4 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR Daerah dan DPR Provinsi bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Menyatakan Pasal 367 Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRD (Lembaga Negara) Tahun 2014 No. 182 tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5568 bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” tegas Kuasa Hukum.

Kemudian tim kuasa hukum menegaskan bahwa apabila majelis hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, maka pemohon memohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sekadar informasi, Zainul Arifin diwaliki kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terkait periode jabatan anggota legislatif yang tidak terbatas ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/10/2024).

Gugatan ini mengenai permohonan pengujian terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014. Dan pasal yang dimohonkan adalah Pasal 76, Pasal 25 ayat 5, Pasal 318 ayat 4, dan Pasal 367 ayat 4, soal periodesasi masa jabatan DPR RI, MPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD. (ars/muu)


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menko Polkam Dapati Nilai Transaksi Penyelundupan Capai Rp216 Triliun dalam Kurun 4 Tahun Terakhir

Menko Polkam Dapati Nilai Transaksi Penyelundupan Capai Rp216 Triliun dalam Kurun 4 Tahun Terakhir

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengatakan nilai transaksi penyelundupan selama empat tahun di Indonesia mencapai Rp 216 triliun.
Malaysia Kalahkan Tim Peringkat 187 Ranking FIFA, dari Dua Penalti dan Masih Kebobolan 1 Gol

Malaysia Kalahkan Tim Peringkat 187 Ranking FIFA, dari Dua Penalti dan Masih Kebobolan 1 Gol

Malaysia menang dengan skor akhir 3-1 di Stadion PAT, Bangkok, Kamis (14/11/2024). 
Kemendikdasmen Rubah Kurikulum SMK Usai Jalin Kerjasama dengan KPPMI

Kemendikdasmen Rubah Kurikulum SMK Usai Jalin Kerjasama dengan KPPMI

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar rapat koordinasi pada Kamis (14/11/2024).
Jelang Laga Kontra Jepang, Calvin Verdonk Dapat Sorotan Khusus dari FIFA, Bicara Jujur Sebenarnya Bek NEC Nijmegen Itu Potensial Jadi Mesin Gol, tapi...

Jelang Laga Kontra Jepang, Calvin Verdonk Dapat Sorotan Khusus dari FIFA, Bicara Jujur Sebenarnya Bek NEC Nijmegen Itu Potensial Jadi Mesin Gol, tapi...

Kualitasnya diakui, FIFA sampai beri sorotan penuh pada Calvin Verdonk jelang Timnas Indonesia hadapi Jepang. Katanya performa impresifnya di NEC Nijmegen itu..
Sudah Salaman dengan Erick Thohir, PSSI Mulai Naturalisasi Dua Pemain Keturunan untuk Bela Timnas Indonesia U-20

Sudah Salaman dengan Erick Thohir, PSSI Mulai Naturalisasi Dua Pemain Keturunan untuk Bela Timnas Indonesia U-20

Dimulainya proses naturalisasi Tim Geyspen dan Dion Markx ini ditandai oleh keduanya bersalaman dengan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. 
Tidak Ada Kapoknya usai Rugikan Timnas Indonesia, Bahrain Mencoba Kelabui Wasit Berkali-kali di Laga Kontra China

Tidak Ada Kapoknya usai Rugikan Timnas Indonesia, Bahrain Mencoba Kelabui Wasit Berkali-kali di Laga Kontra China

Bahrain mencoba mengelabui wasit dalam berbagai kesempatan saat menghadapi China, setelah merugikan Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Trending
Malaysia Kalahkan Tim Peringkat 187 Ranking FIFA, dari Dua Penalti dan Masih Kebobolan 1 Gol

Malaysia Kalahkan Tim Peringkat 187 Ranking FIFA, dari Dua Penalti dan Masih Kebobolan 1 Gol

Malaysia menang dengan skor akhir 3-1 di Stadion PAT, Bangkok, Kamis (14/11/2024). 
Kemendikdasmen Rubah Kurikulum SMK Usai Jalin Kerjasama dengan KPPMI

Kemendikdasmen Rubah Kurikulum SMK Usai Jalin Kerjasama dengan KPPMI

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar rapat koordinasi pada Kamis (14/11/2024).
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Jepang, Taisei Marukawa: Tidak Aneh Kalau Hasilnya...

Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Jepang, Taisei Marukawa: Tidak Aneh Kalau Hasilnya...

Laga Timnas Indonesia vs Jepang dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 akan berlangsung pada 15 November 2024 besok di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Omongan Pelatih Brasil Soal Welber Jardim Terbukti, Dulu Bilang Pemain Timnas Indonesia U-19 Itu Bakal Bersinar Jika...

Omongan Pelatih Brasil Soal Welber Jardim Terbukti, Dulu Bilang Pemain Timnas Indonesia U-19 Itu Bakal Bersinar Jika...

Mantan pelatih dari Tim Brasil U-17, Philip Leal, ternyata pernah menyoroti kualitas permainan dari penggawa Timnas Indonesia kelompok umur yakni Welber Jardim.
Suasana Kurang Kondusif Terjadi di Sesi Konferensi Pers Jepang Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia, sampai Hajime Moriyasu dan Wataru Endo Kebingungan

Suasana Kurang Kondusif Terjadi di Sesi Konferensi Pers Jepang Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia, sampai Hajime Moriyasu dan Wataru Endo Kebingungan

Suasan kurang kondusif terjadi pada sesi konferensi pers Jepang jelang pertandingan melawan Timnas Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Padahal Sudah Imbang Lawan Timnas Indonesia, Bahrain Terheran-heran Masih Banyak Pihak yang Lebih Jagokan Skuad Garuda, Dragan Talajic sampai Bilang...

Padahal Sudah Imbang Lawan Timnas Indonesia, Bahrain Terheran-heran Masih Banyak Pihak yang Lebih Jagokan Skuad Garuda, Dragan Talajic sampai Bilang...

Bahrain kini makin terheran-heran, mengingat banyak pihak yang semakin percaya bahwa Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk lolos ke Piala Dunia 2026.
Shin Tae-yong Komentari Hasil Imbang Australia Vs Arab Saudi: Grup C Tak Bisa Diprediksi

Shin Tae-yong Komentari Hasil Imbang Australia Vs Arab Saudi: Grup C Tak Bisa Diprediksi

Shin Tae-yong menjawab pertanyaan awak media terkait Australia yang meraih hasil kacamata saat menjamu Arab Saudi.
Selengkapnya
Viral