Bersamaan dengan surat hak jawab, Andreas turut melampirkan beberapa penilaian para akademisi hukum dari beberapa perguruan tinggi terkemuka terkait perkara kliennya, seperti Todung Mulya Lubis, Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama dan Topo Santoso.(lkf)
Load more