Jakarta, tvOnenews.com - Ibu kandung Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Tamara Tsyamara menghargai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi.
"Aku tetap menghargai apapun keputusannya," kata Tamara usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Tamara Tsyamara mengatakan tidak mau ada kegaduhan karena hukuman apapun tidak bisa mengembalikan lai nyawa anaknya Dante.
"Buat aku sangat berat, tapi kita terima," katanya.
Menurutnya, hukuman seberat apapun yang diterima oleh Yudha Arfandi, tidak akan mampu mengembalikan anak semata wayangnya.
"Sebenarnya dengan hukuman apapun itu semua tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante. Dengan hukuman 20 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang aku rasakan, aku kehilangan anak, ternyata hakim memvonis 20 tahun," kata dia.
Kendati demikian, proses persidangan belum selesai karena terdakwa Yudha Arfandi mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Tapi ini belum selesai karena masih ada banding. Aku masih percaya bahwa majelis hakim wakil Tuhan di dunia dan pasti ada keadilan buat Dante," ujar Tamara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis 20 tahun terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.(ant)
Load more