News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sang Ayah Ngamuk ddengan Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati di Kasus Dante: Lebay Itu Jaksa

Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, menghadapi tuntutan hukuman mati.
Kamis, 26 September 2024 - 15:37 WIB
Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dante
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, menghadapi tuntutan hukuman mati. 

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menilai Yudha Arfandi melakukan tindakan yang kejam dan tidak manusiawi. Selama persidangan, Yudha dianggap tidak menunjukkan itikad baik dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Berdasarkan pertimbangan ini, jaksa tidak menemukan faktor yang meringankan tuntutannya.

Usai persidangan, Budi Ahmad, ayah Yudha Arfandi, memberikan tanggapan singkat. Ia menganggap jaksa terlalu berlebihan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada anaknya.

"Lebay itu jaksa, sudah itu doang," ucap Budi di luar ruang sidang, Senin (23/9/2024). Ia kemudian pergi tanpa memberikan komentar lebih lanjut.

Di sisi lain, Ristya Aruni, ibunda Tamara Tyasmara, menyambut baik tuntutan hukuman mati tersebut. Dengan menitikkan air mata, ia mengungkapkan bahwa tuntutan itu sejalan dengan rasa keadilannya atas kematian cucunya, Dante.

"Ya (ingat cucu), sesuai saja," ujar Ristya, mengenang mendiang cucunya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 7 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. 

Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Yudha Arfandi untuk menyampaikan pembelaan, sekaligus memungkinkan terdakwa membuat pembelaan pribadinya.

"Diberi waktu hingga 7 Oktober 2024 untuk pembelaan. Selain dari penasihat hukum, terdakwa juga boleh menyampaikan pembelaan pribadi," ujar Hakim Ketua sebelum menutup persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yudha Arfandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang sedalam 1,5 meter di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024. Akibatnya, Dante meninggal dunia.

Tuntutan terhadap Yudha sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral