GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sang Ayah Ngamuk ddengan Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati di Kasus Dante: Lebay Itu Jaksa

Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, menghadapi tuntutan hukuman mati.
Kamis, 26 September 2024 - 15:37 WIB
Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dante
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, menghadapi tuntutan hukuman mati. 

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menilai Yudha Arfandi melakukan tindakan yang kejam dan tidak manusiawi. Selama persidangan, Yudha dianggap tidak menunjukkan itikad baik dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Berdasarkan pertimbangan ini, jaksa tidak menemukan faktor yang meringankan tuntutannya.

Usai persidangan, Budi Ahmad, ayah Yudha Arfandi, memberikan tanggapan singkat. Ia menganggap jaksa terlalu berlebihan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada anaknya.

"Lebay itu jaksa, sudah itu doang," ucap Budi di luar ruang sidang, Senin (23/9/2024). Ia kemudian pergi tanpa memberikan komentar lebih lanjut.

Di sisi lain, Ristya Aruni, ibunda Tamara Tyasmara, menyambut baik tuntutan hukuman mati tersebut. Dengan menitikkan air mata, ia mengungkapkan bahwa tuntutan itu sejalan dengan rasa keadilannya atas kematian cucunya, Dante.

"Ya (ingat cucu), sesuai saja," ujar Ristya, mengenang mendiang cucunya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 7 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. 

Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Yudha Arfandi untuk menyampaikan pembelaan, sekaligus memungkinkan terdakwa membuat pembelaan pribadinya.

"Diberi waktu hingga 7 Oktober 2024 untuk pembelaan. Selain dari penasihat hukum, terdakwa juga boleh menyampaikan pembelaan pribadi," ujar Hakim Ketua sebelum menutup persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yudha Arfandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang sedalam 1,5 meter di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024. Akibatnya, Dante meninggal dunia.

Tuntutan terhadap Yudha sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT