LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Perkara korupsi TWP AD dilimpahkan ke pengadilan
Sumber :
  • Antara

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi TWP AD ke Pengadilan

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dua tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Minggu, 6 Februari 2022 - 00:23 WIB

Jakarta, tvOne

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dua tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Penyerahan berkas perkara dan dua tersangka serta barang bukti pada hari Jumat (4/2)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia menyebutkan nama kedua tersangka, yakni Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan tersangka NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).

Baca Juga :

Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai pihak yang memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tindak pidana korupsi dana TWP AD pada tahun 2019—2020 berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022.

"Selanjutnya kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Leonard.

Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022, status terhadap dua orang tersangka menjadi terdakwa.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa selama 30 hari terhitung mulai 4 Februari sampai dengan 5 Maret 2022.

"Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad, sedangkan terdakwa NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Kasus ini bermula adanya penempatan dana TWP tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, atau untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH), inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kolonel CZI Purn. CW dan KGS M M S dari PT  Artha Mulia Adiniaga.

Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh terdakwa, termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.

Adapun sumber dana TWP dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban kembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit.

Akibat perbuatan terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK dan terdakwa NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. TWP AD sebesar Rp133,76 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI pada tanggal 28 Desember 2021.

Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana: Kesatu primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3,atau kedua Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penuntut Koneksitas (jaksa dan oditur) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait dengan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada tahun 2019 sampai dengan 2020. (Ant/Jeg)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dorong Perkembangan Olahraga Senam, Petrokimia Gresik Apresiasi Prestasi Atlet Persani Jawa Timur

Dorong Perkembangan Olahraga Senam, Petrokimia Gresik Apresiasi Prestasi Atlet Persani Jawa Timur

Petrokimia Gresik, Pembina Persani Jawa Timur beri apresiasi berupa bonus total ratusan juta rupiah untuk atlet senam Jawa Timur
Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans buka-bukaan soal peluang naturalisasi dirinya agar bisa memperkuat Timnas Indonesia. Kepada media Belanda penyerang Vitesse Arnhem bilang...
Sosok Jenderal Ini Cap AKP Dadang seorang Pengkhianat Polri, Dengan Mudahnya Dor Kepala AKP Ulil Jangan-jangan..

Sosok Jenderal Ini Cap AKP Dadang seorang Pengkhianat Polri, Dengan Mudahnya Dor Kepala AKP Ulil Jangan-jangan..

AKP Dadang Iskandar dicap sebagai pengkhianat institusi Polri setelah menembak mati rekannya sendiri AKP Ryanto Ulil Anshar. Sosok Jenderal Ini berani bilang...
Nasib AKP Dadang Iskandar, Dulu Ceria Joget Sadbor Kini Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Juniornya AKP Ulil Ryanto

Nasib AKP Dadang Iskandar, Dulu Ceria Joget Sadbor Kini Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Juniornya AKP Ulil Ryanto

Hukuman mati mengintai AKP Dadang Iskandar setelah menewaskan rekan kerjanya sendiri, AKP Ulil Ryanto. Jejak digitalnya di masa lalu terungkap bikin miris.
OTT KPK Berbuah Manis! Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dijadikan Tersangka Dugaan Korupsi untuk Dana Pilkada 2024

OTT KPK Berbuah Manis! Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dijadikan Tersangka Dugaan Korupsi untuk Dana Pilkada 2024

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan.
Jangan Terlena Masa Tenang Pilkada 2024, DPD RI Beri Peringatan Keras: Ini Masa Kritis!

Jangan Terlena Masa Tenang Pilkada 2024, DPD RI Beri Peringatan Keras: Ini Masa Kritis!

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhdi meminta masyarakat agar tidak terlena dengan politik uang yang berpotensi terjadi selama masa tenang Pilkada 2024.
Trending
Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Gubernur Jawa Tengah Minta Semua Pihak Tahan Kegaduhan

Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Gubernur Jawa Tengah Minta Semua Pihak Tahan Kegaduhan

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengimbau berbagai pihak tidak menyebar kabar bohong atau hoaks, sehingga memicu kegaduhan di masa tenang Pilkada 2024.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Tolong yang Lagi Merintis Karir Lakukan Tahajud Bikin Tambah Moncer, Kata Ustaz Adi Hidayat Waktu Terbaik Dilakukan saat..

Tolong yang Lagi Merintis Karir Lakukan Tahajud Bikin Tambah Moncer, Kata Ustaz Adi Hidayat Waktu Terbaik Dilakukan saat..

Keistimewaannya, bukan hanya mampu angkat derajat hidup jadi lebih baik lagi. Mulai sekarang coba shalat tahajud bagi umat muslim. Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
'Saranghaeyo Gomawoyo', Lirik Lagu This Love - Davichi, OST Drakor Terkenal yang Kerap Dipakai Jadi Backsound Video di Medsos

'Saranghaeyo Gomawoyo', Lirik Lagu This Love - Davichi, OST Drakor Terkenal yang Kerap Dipakai Jadi Backsound Video di Medsos

Sambil medengarkan lagunya, yuk simak juga lirik lagu "This Love" yang dinyanyikan oleh Davichi, di mana aslinya adalah OST drakor Descedant of the Sun (2016).
Hasil Pemain Voli Indonesia Abroad: Megawati Hangestri Menang Dramatis, Doni Haryono Jalani Debut Manis

Hasil Pemain Voli Indonesia Abroad: Megawati Hangestri Menang Dramatis, Doni Haryono Jalani Debut Manis

Hasil pemain voli Indonesia abroad, di mana Megawati Hangestri berhasil meraih kemenangan dramatis dan Doni Haryono menjalani debut manisnya di Liga Thailand.
FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA secara resmi akan mengumumkan ranking terbaru negara-negara anggotanya pada 28 November 2024, Timnas Indonesia pun dipastikan akan mengalami kenaikan yang drastis.
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Selengkapnya
Viral